Berita Jakarta

KAI Sosialisasi di Perlintasan KA Sebidang: Lebih Baik Sakit Hati Daripada Dicium Kereta Api

Editor: Dwi Rizki
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sosialisasi keselamatan yang digelar PT KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor dan lainnya di JPL 17 Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Oktober 2024. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta kembali menggelar kegiatan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang, mengingat keselamatan merupakan tanggung jawab bersama.

Dalam kegiatan yang digelar pada Minggu, 6 Oktober 2024, KAI Daop 1 Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api, Sadulur Spoor, untuk melakukan sosialisasi di JPL 17 Duren Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Plh Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari, mengungkapkan sejak Januari 2024 hingga saat ini, kegiatan sosialisasi keselamatan telah dilakukan sebanyak 35 kali di berbagai titik perlintasan sebidang, baik yang terjaga maupun tidak terjaga.

Dalam sosialisasi, pihaknya membawa sejumlah poster bertuliskan imbauan yang jenaka.

Di antaranya 'Lebih baik sakit Hati Daripada Dicium Kereta Api', 'Pilih Dicium Istri atau Dicium Kereta Api' dan lainnya.

Baca juga: Gus Miftah Santai Tanggapi Videonya Unyeng-unyeng Kepala Istrinya yang Viral, Akui Hal Biasa

Jumlah Perlintasan Sebidang di Daop 1 Jakarta

Tohari juga menyampaikan bahwa terdapat 507 titik perlintasan sebidang di wilayah kerja Daop 1 Jakarta.

Dari jumlah tersebut, 268 titik resmi, sementara 239 titik lainnya termasuk perlintasan liar.

Adapun, dari sisi penjagaan, sebanyak 299 titik dijaga oleh KAI, Dinas Perhubungan (Dishub), atau masyarakat secara swadaya, sedangkan 208 titik lainnya tidak terjaga.

“KAI Daop 1 Jakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Hingga akhir 2023, kami telah menutup 65 titik perlintasan. Pada periode Januari hingga 6 Oktober 2024, kami berhasil menutup 15 titik perlintasan, meski beberapa di antaranya sempat dibuka kembali oleh warga,” ungkap Tohari.

Tantangan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

KAI menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Berdasarkan catatan, selama tahun 2022 terjadi 211 kejadian tabrakan (temberan) di perlintasan sebidang maupun jalur KA, sedangkan pada tahun 2023 tercatat 188 kejadian.

Hingga saat ini, di tahun 2024, sudah tercatat 102 kejadian, dengan rincian sebagai berikut: Januari (15 kejadian), Februari (14 kejadian), Maret (13 kejadian), April (15 kejadian), Mei (8 kejadian), Juni (11 kejadian), Juli (16 kejadian), Agustus (7 kejadian), dan September (6 kejadian).

Akibat dari kecelakaan tersebut, banyak korban yang mengalami luka ringan, berat, bahkan meninggal dunia. Pada tahun 2024, tercatat 33 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Tegakkan Aturan di Perlintasan Sebidang

KAI menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan yang berlaku di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, dan mengutamakan perjalanan kereta api.

Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga mengingatkan agar hanya petugas yang berwenang yang berada dan beraktivitas di jalur KA.

Untuk menjaga keselamatan dan keamanan bersama, KAI Daop 1 Jakarta secara berkala mengadakan sosialisasi agar masyarakat tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Peraturan tentang Aktivitas di Jalur Kereta Api

Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 Ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api."

Tohari mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur kereta api.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat untuk selalu berdisiplin dalam berlalu lintas dan juga tidak beraktivitas di jalur KA, karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Apresiasi dan Laporan Potensi Bahaya

KAI Daop 1 Jakarta mengapresiasi semua pihak, baik masyarakat maupun instansi terkait, yang telah peduli terhadap keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi publik.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan potensi bahaya atau kegiatan mencurigakan di jalur kereta api kepada petugas stasiun terdekat atau melalui Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp

Berita Terkini