WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES — Pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) mengaku belum melakukan tes DNA terhadap janin siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial A (15) yang mengalami pelecehan seksual hingga hamil.
Menurutnya, pihaknya baru melakukan visum dasar terkait tindak pidana terkait pelecehan seksual sesuai dengan Pasal 76D Junto 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau memang urgent (mendesak) sekali dibutuhkan untuk DNA, ya itu nanti biarkan kepolisian, kebutuhan kepolisian ya, nanti dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan alat-alatnya," kata Advokat P3A DKI Jakarta, Novia Gasma saat dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).
"Kalau misalnya memang dibutuhkan, ya pastinya nanti kami juga (melakukan)," imbuhnya.
Novia berujar, tes DNA yang dilakukan terhadap korban A membutuhkan beberapa sampel terkait orang yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu.
"Kalau misalnya ternyata perduganya adalah anak-anak, itu juga kan butuh persetujuan dari orang tua mereka untuk diambil sampelnya," jelas Novia.
Kendati demikian, Novia menyebut bahwa pembiayaan tes DNA tidak ditanggung oleh jaminan kesehatan (Jamkesmas).
Oleh karena itu, korban berikut pihak-pihak terkait harus mencari lembaga atau kementerian yang bisa membantu pembiayaan tersebut.