Penting untuk diketahui, jika jadwal dari lapor diri berbeda-beda pada setiap jalur pendaftaran.
Pastikan kamu dapat memeriksa jadwal yang berlaku, untuk dari jalur pendaftaran yang sudah kamu ikuti, supaya tidak akan melewatkan waktu yang telah ditentukan.
Syarat Lapor Diri
Di bawah ini adalah beberapa persyaratan yang harus dapat dipenuhi oleh peserta yang akan melakukan proses lapor diri:
- Lampirkan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari jenjang sekolah yang sebelumnya.
- Lampirkan fotocopy KK (Kartu Keluarga) yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- Fotocopy Akte Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pihak petugas yang berwenang.
- KTP dari orang tua/wali.
- Fotocopy Legalisir IJAZAH untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Fotocopy Legalisir SHUN untuk peserta didik lulusan di bawah dari tahun 2024.
- Surat Keterangan Sehat dari pihak Puskesmas ataupun dokter.
- Pas foto berukuran 3×4 serta 2×3, yang warna latar belakangnya biru, dengan masing-masing sebanyak 6 lembar.
- Usia maksimal dari calon peserta didik harus tepat dengan jenjang dari pendidikan masing-masing per tanggal 1 Juli 2024, yang dapat dibuktikan dengan akte kelahiran.
- Melampirkan surat keterangan berkelakuan baik dari pihak sekolah asal.
Berkas yang Dibawa Ketika Lapor Diri