IKN Nusantara
Lembaga Negara Bakal Tetap Berkantor di Jakarta Jika Gedung Baru di IKN Belum Dibangun
Pemprov DKI Jakarta diyakini bakal menghadapi tantangan untuk menjadi kota global pasca pusat pemerintahan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan lembaga negara akan tetap berkantor di Jakarta meski pusat pemerintahan akan dipindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) Provinsi Kalimantan Timur.
Kebijakan ini tetap berlaku dengan catatan lembaga negara tersebut belum memiliki gedung baru di IKN.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, kesiapan sarana dan prasarana di IKN memang belum selengkap di Jakarta.
Oleh karena itu, di pasal peralihan pada UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjelaskan, lembaga negara akan tetap berkantor di Jakarta selama infrastruktur mereka bekerja di IKN belum siap.
"Sepanjang sarana dan prasarana di IKN belum siap maka lembaga-lembaga negara, badan dan semuanya tetap bisa menjalankan aktivitas kegiatannya di Jakarta," kata Baidowi saat webinar bertajuk 'Jakarta Menuju Era Baru' pada Jumat (21/6/2024).
Baidowi mencontohkan seperti kementerian-kementerian teknis yang belum memiliki kantor secara fungsional dan operasional di IKN, para pegawai masih berkantor di Jakarta.
Sama halnya dengan DPR RI, pemerintah belum membangun gedung Parlemen di sana, sehingga anggota dewan tetap berkegiatan di Jakarta.
Baca juga: Pemerintah "Pindahkan Hujan" Demi Proyek Pembangunan Bandara VVIP IKN Lancar
"Kemudian di tanggal 17 Agustus nanti, ketika ada upacara (Kemerdekaan RI), itu bukan berarti semua lembaga negara pindah, tidak. Tapi sampai di IKN itu siap secara keseluruhan maka perpindahannya diatur secara bertahap," ujar Baidowi.
Menurut Baidowi, perpindahan pusat pemerintahan dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur masih menunggu Keputusan Presiden (Kepres).
Hal ini sebagaimana UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemerintah DKJ.
"Setelah Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota dan berdasarkan UU Ibu Kota sudah dipindah ke IKN, apakah hari ini Jakarta sudah tidak menjadi Ibu Kota? Namun demikian, dalam UU Nomor 2 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN itu harus dibarengi dengan Keputusan Presiden," jelas Baidowi.
"Jadi sebelum ada Keputusan Presiden yang memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke IKN, status Jakarta itu masih menyandang sebagai Ibu Kota. Kapan Ibu Kota benar-benar pindah ke IKN? itu setelah nanti Kepres turun dan kapan? tentu Presiden Jokowi yang memiliki kewenangan untuk itu," tuturnya.
Baca juga: Menteri PUPR Basuki Yakinkan IKN Siap Dipakai Upacara 17 Agustus 2024
Menurut Baidowi, UU itu juga menjelaskan soal kekhusuan yang diberikan kepada Jakarta yakni sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Jakarta disebut sebagai pusat perekonomian nasional karena menjadi pusat aktivitas ekonomi dan bisnis nasional berskala global yang menjadi penopang pembangunan perekonomian secara berkelanjutan.
Sedangkan yang dimaksud kota global adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan.
IKN (Ibu Kota Nusantara)
Jakarta
lembaga negara
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi
Achmad Baidowi
Presiden Jokowi
Pemprov DKI Jakarta
Bambang Susantono Diduga Tak Kuat Cari Investor, Hingga Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN |
![]() |
---|
Berikut Daftar 11 Ribu ASN dan PNS yang Bakal Pindah ke IKN Pada September 2024 |
![]() |
---|
Status Ibu Kota Tidak Jelas, DPRD DKI Jakarta Desak RUU DKJ Segera Dirampungkan |
![]() |
---|
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono Boyong Istri Pindah ke IKN pada Juli Nanti |
![]() |
---|
Isu Miring, IKN demi Legasi Jokowi, Bambang Brodjonegoro Coba Klarifikasi, Ini katanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.