IKN Nusantara

Status Ibu Kota Tidak Jelas, DPRD DKI Jakarta Desak RUU DKJ Segera Dirampungkan

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri sebut perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta. 

Istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ oleh Badan Legislatif DPR.  

WARTAKOTALIVE.COM JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri menyoroti keterlambatan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta atau RUU DKJ oleh Badan Legislatif DPR. 

Politikus Partai Demokrat ini menilai, perlu percepatan perumusan RUU DKJ untuk menetapkan kekhususan Jakarta. 

Hal itu dilakukan bertujuan untuk menghindari kekosongan hukum terkait status Kota Jakarta.

Dengan demikian, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Pemprov DKI dan kewajiban pemerintah pusat terhadap 'Jakarta' menjadi lebih jelas.

"Harapan saya tentunya DPR-RI khususnya yang berasal dari Dapil Jakarta menginisiasi percepatan perumusan undang undang kekhususan Jakarta agar dapat dijadikan landasan dalam pengelolaan Jakarta serta hak dan kewajiban daerah terhadap pusat," kata Syamsuri melalui keterangannya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Status Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Ternyata Sudah Kadaluwarsa, Gara-gara UU IKN

Baca juga: VIDEO Bangganya Jokowi Pada Nusantara Command Center, IKN Dipantau CCTV dan Drone

Baca juga: Sekda DKI Instruksikan BUMD Siapkan Diri Menuju Jakarta Global City pasca Status IKN Dicabut

Pada 15 Februari 2024, status ibukota untuk Kota Jakarta telah dicabut. Seiring dengan perpindahan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Misan menerangkan bahwa seharusnya RUU DKJ rampung dibahas sebelum Pemilu 2024.

Sehingga, tidak terjadi kekosongan kepastian hukum untuk status Kota Jakarta.

“Secara pribadi, tentunya saya sangat menyayangkan buruknya perencanaan perundang undangan di DPR. Bagaimana kemudian Jakarta tidak jelas statusnya secara undang undang hingga hari ini,” ujar Misan.

Diketahui sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menanggapi pernyataan anggota DPR RI yang mengatakan status ibu kota Jakarta telah berakhir pada 15 Februari 2024.

BERITA VIDEO: PSI Nilai Jokowi Punya 'Skill' Mempuni Pimpin Indonesia Emas

Heru menegaskan bahwa saat ini masih dalam proses transisi, sehingga perpindahan ibu kota ke IKN belum diresmikan secara seremonial.

"Ya, masih ada waktu transisi. Kan sedang berproses DKJ (Daerah Khusus Jakarta)," kata Heru, di Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (6/3/2024).

Menurut Heru, Undang-Undang DKI masih belum disahkan, masih dalam tahap pembahasan. Sehingga ibu kota belum resmi berpindah ke IKN. (m27)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved