Berita Jakarta

Tipu Rp598 Juta Anak Petani Subang yang Ingin Jadi Polwan, Aiptu Heni dan Suaminya Resmi Tersangka

Penulis: Nuri Yatul Hikmah
Editor: Feryanto Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan

Kombes Ade: Mereka Sudah Dipecat

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Baca juga: Usai Diperiksa Soal Oknum Polri Tak Netral di Pemilu, Aiman Witjaksono:Saya Berharap Tak Ada Ancaman

Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.

Kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.

Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp 598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.

"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).

Baca juga: Kena Tipu Pembelian Ekskavator, Seorang Pria di Jakarta Timur Rugi Rp 1,6 miliar

Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

"Yang dua sudah dipecat dan satu masih aktif, lagi ditangani Propam," katanya.

Kasus itu masih ditangani penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya serta Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Awal Mula Laporan pada 2017

Ilustrasi oknum polisi. (Tribunnews.com)

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu pun menjelaskan awal mula laporan kasus tersebut.

"Gini, kami sudah cek berkas, jadi laporan polisi itu dibikin akhir November 2017," tuturnya, kepada wartawan.

Usai laporan tersebut dibuat, Carlim kemudian baru bersedia dimintai keterangan perdana pada Maret 2018.

"Nah, pada saat pemeriksaan itu, itu kan ada di dalam berita acara interogasi, baru 6 pertanyaan, si pelapor meminta untuk pemeriksaan dihentikan dengan alasan ada urusan ke Subang," kata Rovan.

Halaman
1234

Berita Terkini