Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, KEBON JERUK — Polres Metro Jakarta Barat menetapkan status tersangka terhadap oknum anggota Polri aktif bernama Aiptu Heni Puspitaningsih, atas kasus penipuan terhadap anak petani di Subang, Jawa Barat, 2017 lalu.
Diketahui, Aiptu Heni beraksi bersama suaminya yang merupakan pecatan Polri, bernama Asep Sudirman.
Keduanya menipu anak dari petani bernama Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan kami sudah tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, Selasa (11/6/2024).
Sementara itu, Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menuturkan, saat ini kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan.
Menurut Andri, pihaknya akan mendalami kasus penipuan berkedok kemudahan masuk instansi kepolisian.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka" kata Andri.
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga oknum anggota polisi yang sudah dipecat atau disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) belum ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, keduanya menipu Carlim Sumarlin (56), petani warga Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Kedua oknum polisi itu adalah Asep Sudirman dan Yulia Fitri Nasution.
Diketahui, kasus penipuan dengan iming-iming masuk polisi wanita (polwan) tersebut sudah dilaporkan sejak 2017.
Carlim mengaku diminta menyerahkan uang Rp598 juta sebagai 'uang pelicin' agar putrinya dapat diterima menjadi anggota polwan.
"Belum (jadi tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2024).
Di sisi lain, pelaku lainnya yaitu Heni P disebutkan Ade Ary masih dilakukan pemeriksaan Bidang Propam Polda Metro Jaya.