Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan hasil Pilpres 2024 mereka ditolak MK.
"Artinya pemilu, pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.
MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.