Ia berpendapat KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.
PKPU tersebut, sambungnya, masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.
Sementara KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yaitu pada 3 November 2024.
"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ujarnya.
Mahfud tidak terlibat
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini disampaikan oleh Mahfud selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
"Saya tidak tahu. Saya tidak mengikuti, ya. Itu kan yang meminta kan teman-teman PDIP dan saya tidak terlibat," tutur Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Mahfud menyebut tidak mengetahui dasar-dasar yang dijadikan alasan PDIP untuk menggugat KPU.
"Saya tidak tahu dasar-dasarnya apa yang dijadikan alasan untuk menggugat ke PTUN, saya tidak mengikuti," sambungnya.
Ucapkan selamat pada Prabowo
Setelah gugatan kubunya dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak MK, Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini. Selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.
Ia berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.
"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.