Pencabulan

Oknum Petugas Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Ditangkap!

Penulis: Ramadhan L Q
Editor: Sigit Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (2/4/2024).  

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Oknum petugas pemadam kebakaran (Damkar) sektor Jakarta Timur (Jaktim) berinisial SN ditangkap polisi.

SN ditangkap, karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa SN diringkus penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (2/4/2024) siang.

Sebelumnya, kasus pencabulan yang dilakukan SN dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh PA selaku ibu korban.

Anak kandung yang jadi korban pencabulan yang diduga dilakukan SN diketahui berinisial S yang masih berusia lima tahun.

Baca juga: Alami Trauma Berat, Korban Pencabulan Oknum Damkar Jaktim Sakit saat Buang Air Kecil

Baca juga: Sekretaris Terus Mangkir, Kasus Dugaan Pencabulan Rektor Universitas Pancasila Tak Kunjung Tuntas

Baca juga: Rektor Terjerat Kasus Pencabulan, Mahasiswa Universitas Pancasila Geram, Tutup Jalan Lenteng Agung

"Hari ini jam 14.27 WIB, di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, telah ditangkap seorang laki-laki tersangka SN yang dilaporkan oleh mantan istrinya atas dugaan peristiwa pencabulan atau kekerasan seksual terhadap anak kandungnya," jelas Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).

Penangkapan terhadap SN berhasil dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan gelar perkara.

Ade Ary menerangkan bahwa tersangka diamankan tanpa ada perlawanan di kediamannya.

"Tersangka ditangkap tadi itu dengan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara, naik penyidikan kemudian gelar perkara status tersangka, yang akhirnya tadi jam 14.27 dilakukan upaya penangkapan tersangka di rumahnya," terang Ade Ary.

"Kooperatif, proses berlangsung lancar setelah ditangkap dibawa ke Polda Metro Jaya," lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Atas perbuatannya, SN dijerat Pasal 82 Jo 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Tersangka SN ini pekerjaan sehari-hari sebagai pegawai honorer di Suku Dinas Pemadam Kebakaran di Jakarta Timur," jelas Ade Ary. 

BERITA VIDEO: Inilah Sosok Robert Bonosusatya, Pengusaha yang Diduga Aktor Utama Mega Korupsi Timah Rp 271 T
 

Korban Pencabulan Sakit Saat Buang Air Kecil

Halaman
123

Berita Terkini