WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Petugas gabungan kembali menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor serentak di lima kota Jakarta mulai Rabu (1/11/2023).
Petugas akan menghentikan pengendara secara acak, namun diutamakan yang naik kendaraan di atas tiga tahun.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang usianya di atas tiga tahun akan dihentikan petugas.
Nantinya petugas akan melakukan uji emisi kendaraannya tersebut dengan peralatan yang sudah disiapkan.
Baca juga: Perhatian, Polda Metro dan Dinas LH DKI Gelar Razia dan Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai 1 November
“Dalam teknisnya pihak kepolisian dan Dishub akan menghentikan kendaraan secara random, lalu akan dicek di aplikasi yang kami miliki,” ujar Asep saat razia uji emisi kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (1/11/2023).
Asep mengatakan, lewat aplikasi Uji Emisi itu petugas akan mengetahui apakah kendaraan tersebut lolos uji emisi atau tidak.
Jika datanya tidak ada lantaran pemilik kendaraan belum uji emisi, petugas akan melakukan uji emisi di tempat yang disiapkan.
“Untuk kemudian dicek hasil emisinya seperti apa, kalau memang hasil emisinya dinyatakan tidak lulus maka akan dikenakan sanksi (tilang),” kata Asep.
Baca juga: Waduh! Kesadaran Masyarakat Jakarta Barat untuk Uji Emisi Kendaraan Menurun 7,4 Persen
Menurut dia, pelaksanaan uji emisi sudah semakin mudah di Jakarta. Pemerintah daerah telah menggandeng bengkel agen tunggal pemegang merek (ATPM) denang memberikan paket uji emisi saat service rutin.
“Jadi kalau memang untuk biayanya beragam, ada bengkel yang mengenakan Rp 50.000 untuk kendaraan roda dua, ada yang memang Rp 100.000 - Rp 150.000 untuk kendaraan roda empat,” jelasnya.
Asep mengaku, pemerintah daerah lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta telah mengantongi jumlah kendaraan yang berusia tiga tahun ke atas.
Data-data itu tercatat karena setiap tahun mereka diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) lewat kantor Samsat atau layanan pajak yang ada di kantor Kecamatan.
“Semua kendaraan tersebut yang melintas di Jakarta dan itu merupakan databased milik Bapenda, Samsat. Pada saat pelaksanaan kami bisa ngecek umur kendaraan itu sudah di atas tiga tahun atau di bawah tiga tahun,” tuturnya.
“Bagi kendaraan yg di bawah tiga tahun kami persilakan untuk melintas melanjutkan perjalanan, tapi bagi kendaraan yg di atas usia tiga tahun maka akan kami stop untuk kemudian melakukan uji emisi,” pungkasnya. (faf)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.