Jumat, 1 Mei 2026

Uji Emisi

Perhatian, Polda Metro dan Dinas LH DKI Gelar Razia dan Sanksi Tilang Uji Emisi Mulai 1 November

Buat pengendara motor dan mobil waspada lah. Sebab, mulai 1 November 2023 akan ada tilang bagi yang belum uji emisi.

Tayang:
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Leonardus Wical Zelena Arga
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto meminta pengendara mobil dan motor segera melakukan uji emisi, sebab mulai 1 November 2023 akan ada tilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi dengan menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi.

Langkah ini diambil setelah evaluasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menegaskan bahwa dilakukannya razia uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi ini sangat efektif untuk memperbaiki kualitas udara.

Baca juga: Syarat Perpanjangan STNK dengan Tambahan Lulus Uji Emisi Harus Dibahas Dulu

Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 November 2023 hingga batas waktu yang tak ditentukan.

“Ini sangat efektif, hasil kajian kami bersama NGO Internasional Vital Strategies menunjukan intervensi sumber emisi dari sumber bergerak manfaat terbesar berasal dari uji emisi,” ungkap Asep, Senin (30/10/2023) malam.

Atas dasar itulah, menurut Asep razia uji emisi harus terus digalakkan.

Diawali dengan pelaksanaan razia pada September lalu, dan dilaksanakan kembali pada November dengan mekanisme yang sudah disempurnakan.

“Kami sudah melibatkan berbagai pihak untuk melakukan evaluasi, hasilnya razia uji emisi ini kembali dilanjutkan dengan beberapa penyempurnaan dalam pelaksanaannya,” kata Asep.

Baca juga: Satu Juta Unit Kendaraan di Jakarta Telah Uji Emisi, 1 November Sanksi Tilang Diberlakukan

Menurutnya,pelaksanaan razia uji emisi yang dimulai pada 1 November 2023 ini akan dijalankan secara konsisten dan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor yang tak lulus uji emisi.

Hingga akhir tahun ini, DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik di lima wilayah DKI Jakarta.

Asep mengingatkan kepada seluruh Warga yang melakukan mobilitas di wilayah DKI Jakarta agar segera melakukan uji emisi pada kendaraannya, baik roda dua maupun roda empat.

“Segera uji emisi, karena razia uji emisi sekarang jangkauannya lebih luas, kami sudah sosialisasikan sejak jauh-jauh hari. Langkah ini untuk pengendalian pencemaran udara,” pungkas Asep.

Sebelumnya, Jubir Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati, menyatakan pihaknya akan memasifkan pelaksanaan uji emisi.

Baca juga: Tidak Hanya Sanksi, DPRD Ingatkan Perlunya Semangat Edukasi di Razia Uji Emisi

"Tempat uji emisi tersebut telah tersedia di 340 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 946 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua sebanyak 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta,” ucapnya, Sabtu (21/10/2023).

Tidak hanya itu, Pemprov juga menyiapkan rencana pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) berupa taman baru pada tahun 2023 sebanyak 23 lokasi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved