Sementara pelaku OZ berperan mendatangi kamar korban dengan membawa gunting dan mengancam korban.
Adapun MV berperan sebagai PSK, yang menemani korban di dalam kamar.
Tak mau rugi, para pelaku lantas menjual handphone korban kepada penadah berinisial AO dengan harga Rp 750.000.
"Uang hasil gadai sebesar 750.000 kemudian dibagi rata oleh masing-masing pelaku," ucapnya.
Polisi pun melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan berhasil mengamankan empat orang.
Pihaknya juga melakukan pengecekan urine kepada para pelaku.
"Hasilnya diperoleh dua orang positif mengandung methamphetamine dan amphetamine (sabu), yakni berinisial RO dan OZ," pungkasnya.
Kini, atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan pasal 368 KUHP, sementara satu orang lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News