WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya ungkap peran tiga oknum anggota Polri yang diciduk buntut peredaran senjata api (senpi) ilegal.
Diketahui, ketiganya adalah anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernama Bripka Reynaldi Prakoso.
Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra selaku dan Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin.
Reynaldi merupakan orang yang membeli senpi ilegal secara online atau daring.
Hengki mengatakan tidak benar, anggotanya itu pemasok amunisi terhadap karyawan BUMN di PT KAI berinisial DE yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri.
"Pertama, terkait anggota Krimum Polda Metro Jaya, itu kami mengamankan karena yang bersangkutan itu menerima senjata ilegal," ujarnya.
"Sekarang (ditempatkan) di patsus (penempatan khusus)," lanjut Hengki.
Sedangkan Yudi, merupakan pihak yang dititipkan senjata oleh penjual yang sebelumnya telah diamankan.
"Di sini ada salahnya juga yang bersangkutan, karena yang kami tangkap target ini karena dia tahu ditangkap kepolisian, ketakutan, menitipkan senjatanya kepada anggota ini," tutur dia.
"Belum sempat dilaporkan, sudah kami ambil, jadi ada pelanggarannya di sana. Tapi bukan yang pemasok (ke DE). Pemasoknya sipil,"
"Ini sudah kami tangkap dan ternyata ini residivis, sudah pernah kami tangkap, dulu juga terkait peredaran senpi," lanjutnya.
Terakhir, Syarif ditangkap lantaran dirinya berkoordinasi dengan Reynaldi.
"Jadi, Reynaldi pernah minta bantu buatkan atau upgrade senjata dari airgun ke senjata api melalui Syarif ini," kata Hengki.
Kini, ketiganya yang dipastikan tidak terlibat dalam aktivitas teror itu telah ditahan di patsus Polda Metro Jaya.
"Ini perlu kami luruskan. Operasi kami tetap lanjut, masih banyak senjata belum kami sita," tutur eks Kapolres Metro Jakarta Pusat itu.