Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Di mana, dari korupsi tersebut Anang Achmad Latif mendapat Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400.
Johnny dan kawan-kawan pun disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Johnny G Plate Disebut Ngawur oleh PDIP Karena Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi
Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun.
Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi.
Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.
Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia.
Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News