Korupsi

Hakim Naik Pitam Kominfo Anggarkan Rp 10,8 Triliun Untuk 4200 Tower BTS, Tapi Tak Libatkan Ahli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi dan murka kala mengetahui fakta bahwasannya Kominfo tak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 Triliun kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam proyek menara Base Transceiver Station (BTS). Fakta itu diungkap oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Suara Hakim Ketua Fahzal Hendri terdengar meninggi saat mengetahui fakta bahwa Kementerian Kominfo tidak melibatkan ahli apapun ketika mengajukan rencana anggaran sebesar Rp 10,8 triliun ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk proyek pengadaan menara Base Transceiver Station (BTS). 

Fakta itu diungkapkan oleh saksi Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile atau Backhaul pada BAKTI yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Menurut Mirza, anggaran tersebut diperuntukkan untuk membangun tower BTS di 4.200 titik wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) di Indonesia. 

Awalnya, Hakim Fahzal menanyakan kepada Mirza terkait besaran anggaran yang direncanakan Kominfo kepada Kemenkeu untuk proyek BTS 4G.

"Berapa anggarannya?" tanya Hakim Fahzal kepada Mirza.

"Rp 10,8 Triliun untuk 4.200 (tower BTS)," ujarnya menjawab. 

Baca juga: Sidang Johnny G Plate Hari Ini, JPU Hadirkan Empat Saksi untuk Ungkap Korupsi BTS Kominfo

Kendati begitu, Mirza mengungkap bahwa besaran anggaran untuk satu tower di satu titik lokasi itu berbeda satu sama lainnya.

Di mana, anggaran terbesar ada pada Rp 2,6 Miliar untuk satu tower dan peralatan pendukung lain.

"Paling tinggi Rp 2,6 miliar, untuk satu tower dan perangkat komunikasi sampai berfungsi sampai keluar sinyal 4G, itu perencanaan awalnya," kata dia.

Baca juga: Dito Ariotedjo Penuhi Undangan Kejagung Jadi Saksi Soal Proyek BTS Kominfo

Mendengar fakta berupa besaran nominal yang fantastis, Hakim Fahzal lantas bertanya kepada Mirza apakah pihak Kominfo melibatkan tenaga ahli atau tidak.

"Pada saat perencanaan awal yang saya tahu, belum melibatkan tenaga ahli," jawab Mirza.

Sontak ekspresi keheranan pun muncul dari wajah Hakim Fahzal.

Dengan nada yang lebih tinggi dari sebelumnya, dia pun lantas mempertanyakan mengapa tak ada yang inisiatif melibatkan ahli kala merumuskan rencana anggaran tersebut.

"Segitu besarnya anggaran, kenapa enggak melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," jawan Mirza.

Baca juga: VIDEO Menpora Dito Ariotedjo Terseret Kasus Korupsi Kominfo, Berikut Klarifikasinya!

"Ini anggaran bukan Rp 10 miliar, Rp 10 juta, ini Rp 10 triliun. Masa tidak (melibatkan ahli), setahu saudara tidak melibatkan ahli?" tegas Hakim Fahzal kepada Mirza.

"Tidak Yang Mulia," jawab dia kembali mengukuhkan jawabannya. 

Hakim Fahzal sempat sedikit tertawa kecil, kemudian menanyakan siapa yang menentukan pembangunan satu tower BTS Rp 2,6 Miliar.

Mirza pun menjelaskan jika nominal anggaran tersebut didapat dari hasil lelang 2020 lalu, saat proyek tersebut hendak dilakukan pertama kali.

"Tapi kan dari awal sudah dijelaskan 1 tower segini umpamanya, taruhlah di daerah yang lain segini, tergantung kondisi alam. Tentu harus ada ahlinya, ini enggak melibatkan ahli?" tanya Hakim Fahzal.

"Setahu saya di pengusulan anggaran awal belum," jawab Mirza.

"Belum?" tanyanya Hakim Fahzal seolah tak percaya. 

Baca juga: Ini Kata Menpora Dito Usai Diperiksa Kejagung Selama 2Jam Atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

Namun, jawaban Mirza lagi-lagi menegaskan jika pelibatan ahli itu belum dilakukan.

Menurutnya, pelibatan ahli baru dilakukan saat lelang proyek hendak dimulai. 

"Tapi anggaran sudah diusulkan sedemikian rupa?" tanya Hakim Fahzal.

"Sudah," jawab Mirza.

Di akhir, Mirza menegaskan pertanyaan Hakim Fahzal bahwasannnya Rp 10,8 triliun itu dianggarkan untuk proyek 4.200 tower BTS. 

Untuk informasi, JPU mendakwa Johnny G Plate didakwa lantaran dianggap telah memperkaya diri sendiri dan menerima uang sebesar Rp17,8 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan menara BTS.

Di mana, uang senilai Rp 17 miliar lebih itu diperoleh Johnny secara bertahap selama berjalannya proyek BTS sepanjang 2021-2022. 

Dijelaskan Jaksa, Jhonny awalnya meminta uang kepada Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Proyek BTS BAKTI Kominfo, sebesar Rp 500 juta rupiah mulai dari Maret 2021 sampai Oktober 2022.

Padahal, uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa yang menyediakan infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Di mana, dari korupsi tersebut Anang Achmad Latif mendapat Rp 5 miliar dan Yohan Suryanto sebesar Rp 453.608.400. 

Johnny dan kawan-kawan pun disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Baca juga: Johnny G Plate Disebut Ngawur oleh PDIP Karena Seret Nama Jokowi di Sidang Korupsi

Dakwaan itu dijatuhkan Jhonny lantaran Kejaksaan Agung menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai Rp 8,032 triliun. 

Dari kasus tersebut, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sudah memeriksa 498 orang saksi dan melakukan pencekalan kepada 25 orang saksi. 

Selain itu, telah dilakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare milik Johnny G Plate di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Selain Johnny, ada delapan orang lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia. 

Kemudian, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH) dan Direktur Utama (Dirut) PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki yang juga menjabat Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. (m40)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Berita Terkini