Ujian SIM

Kapolri Minta Ujian SIM Motor Angka 8 dan Zig-zag Dievaluasi, Ini Langkah Korlantas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat ujian praktik dengan manuver angka 8 dan zig-zag, cenderung menyulitkan masyarakat dan sangat mungkin tidak relevan lagi saat ini.

Legitimasi, lanjut Yusri harus dimiliki pengendara untuk keterampilan dan juga kompetensinya. Hal itu, kata dia, untuk mengantisipasi angka kecelakaan di jalan raya.

"Makanya perintah Kapolri akan kita laksanakan, kita akan mengkaji nanti, kita akan mengevaluasi, kita akan bentuk tim Pokja bahkan memang nanti akan kita lakukan studi banding ke negara-negara yang lain, apakah memang tes praktik zig-zag maupun angka delapan ini masih relevan atau tidak," imbuhnya.

"Ataukah memang masih (relevan), tetapi dianggap masyarakat ini sulit karena terlalu sempit, jaraknya mungkin telah dekat nanti akan kita kaji semuannya ini," lanjutnya.

Yusri juga mengatakan pihaknya juga bakal mempertimbangkan inovasi lain dalam regulasi tersebut. Salah satunya penggunaan sistem pengawasan teknologi canggih yang dapat mempermudah ujian mendapat lisensi mengemudi tersebut.

"Mungkin misalnya jarak angka 8 ini terlalu sempit misalnya. Padahal di situ sudah kita gunakan elektronik, namanya electronic drive. Jadi nanti udah nggak pake cone-cone lagi, keluar langsung dari dalam tanah untuk membuktikan ada kesentuh atau enggak," jelasnya

"Tapi nanti akan kami coba hitung lagi ukurannya seperti apa yang memberatkan masyarakat. Tetapi tidak lari dari aspek keselamatan dan kompetensi yang memang harus dimiliki oleh para pemohon SIM," ujar Yusri.

Sertifikat Mengemudi

Sementarab itu, syarat kepemilikan sertifikat mengemudi bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata belum berlaku.

Aturan tersebut masih akan dikaji oleh Korlantas dan akan melihat situasi kekinian.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Yusri Yunus.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah mulai menerapkan syarat adanya sertifikasi pelatihan menyetir untuk pembuatan SIM.

Menurut Latif, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan terlebih dahulu melalui sekolah mengemudi.

"Belum kita laksanakan karena kami masih mengkaji dengan situasional untuk negara Indonesia ini,” kata Yusri dalam konferensi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Tak Perlu ke Satpas, Kini Ujian SIM Bisa Lewat Sistem Online

Ketentuan soal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Menurut Yusri, Korlantas juga masih akan membuat aturan turunan terkait kebijakan tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini