Setelah itu, Korlantas juga akan melakukan sosialisasi lebih lanjut ke masyarakat sebelum efektif diberlakukan.
"Secepatnya (diberlakukan). Jangan kita buru-buru namun hasilnya sama saja," ungkapnya.
Sertifikat mengemudi itu diperlukan untuk membuktikan bahwa si pemohon SIM sudah memiliki keahlian mengemudi.
Sementara itu Kombes Latif Usman mengatakan proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).
"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas Latif Usman seperti dilansir Kompas.com.
"Sertifikat itu untuk menunjukkan bahwa pemohon SIM sudah memiliki keahlian, karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan.
Pemohon harusnya memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi, sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," jelas dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News