WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta materi ujian praktik SIM C atau motor berupa mengitari lingkaran berbentuk angka 8 dan zig-zag agar dievaluasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melihat ujian praktik dengan manuver angka 8 dan zig-zag, cenderung menyulitkan masyarakat dan sangat mungkin tidak relevan lagi saat ini.
Karenanya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meminta korlantas untuk mempermudah syarat pembuatan SIM dan melakukan perbaikan dengan mengevaluasi ujian praktik angka 8 dan zig-zag.
"Dan khusus pembuatan SIM, ini saya minta Kakorlantas tolong dilakukan perbaikan, yang namanya angka delapan itu masih sesuai atau tidak, yang namanya melewati apa itu, zig-zag zig-zag itu, masih sesuai atau tidak. Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," perintah Jenderal Listyo Sigit, dalam sambutannya di Upacara Wisuda Program Pendidikan S1 Ilmu Kepolisian angkatan ke-80, Widya Patria Tama, Pascasarjana S2 Angkatan ke-11 STIK Lemdiklat Polri T.A 2023 dan Pascasarjana S3 Lemdiklat Polri T.A 2023, di Gedung PTIK/STIK Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) kemarin.
Listyo Sigit meminta agar segera dilakukan evaluasi dalam penerbitan SIM dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat, dengan tanpa mengurangi aspek keselamatan berkendara.
Bagi Listyo Sigit, yang penting adalah bagaimana masyarakat punya keterampilan saat berkendara, dan menghargai keselamatan pribadi dan pengguna jalan.
Baca juga: Terlalu Sulit dan Bisa Timbulkan Pungli, Kapolri Minta Proses Ujian SIM Dievaluasi
"Jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktek ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja. Nggak tes malah lulus. Ini harus dihilangkan," kata Sigit.
Sigit mendengar laporan bahwa syarat mendapatkan SIM dirasa sulit oleh warga. Seharusnya, menurut Listyo Sigit ini bisa dipermudah.
"Jadi saya minta, studi banding segera. Kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktik SIM dipermudah, disesuaikan," ujarnya.
Kapolri memberi waktu 1 bulan bagi Korlantas untuk mengkaji dan mengevaluasi ujian praktik SIM motor ini.
Terkait instruksri tersebut, Korlantas Polri menyatakan akan mengevaluasi kembali sesuai perintah Kapolri.
"Betul, nanti akan kami kaji, apa yang disampaikan Bapak Kapolri akan kita laksanakan. Kita akan mengkaji, mengevaluasi, bentuk ujian-ujian praktek lagi. Khususnya di angka delapan sama zig-zag itu apakah masih relevan masih digunakan," ujar Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Yusri mengatakan pembentukan aturan itu sebelumnya pun melalui tahap kajian.
Baca juga: Korlantas Polri Mau Luncurkan Buku Panduan Soal Ujian SIM, Bantu Permudah Masyarakat
Namun, dia mengatakan, pihaknya tak menutup diri untuk mengkaji ulang dengan situasi saat ini.
"Karena kita tahu, yang dilakukan ujian teori dan praktik ini adalah legitimasi, kompetensi dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap para pengendara pemohon SIM," jelasnya.