Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak Cs mewakili pihak keluarga akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS ke Mabes Polri. Meski oleh Polda Sumut, Bripka AS yang merupakan pelaku penggelapan pajak itu dinyatakan tewas bunuh diri dengan menenggak racun sianida.

"Kedua, tidak ditemukan adanya kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS. Masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya paksaan," ujarnya.

Bripka AS, sebut Panca, diduga nekat bunuh diri karena permasalahan yang sedang dihadapinya. Yaitu dugaan keterlibatan Bripka AS dalam kasus penggelapan pajak Rp 2,5 miliar.

"Kita meminta penjelasan dari ahli psikologi forensik, bahwa dari apa yang dialami oleh korban, ini juga membuat pressure atau dorongan yang menggagu psikologis almarhum. Tim ahli psikologi forensik menyampaikan bahwa peristiwa bunuh diri ini didorong oleh permasalahan yang dialami oleh almarhum Bripka AS," kata Panca.

Kronologi Kasus

Kronologi Bripka Irfan Saragih diduga tewas minum racun sianida usai gelapkan uang pajak sempat menjadi sorotan.

Seperti diketahui peristiwa ini terjadi pada 6 Februari 2023 lalu, dimana Bripka Arfan Saragih Anggota Satlantas Polres Samosir dinyatakan meninggal dunia akibat meminum racun sianida usai disebut menggelapkan pajak kendaraan yang dibayarkan warga.

Jasad Bripka Saragih ditemukan di Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Semasa hidupnya, Bripka AS diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak kendaraan terhadap wajib pajak.

Dikutip dari TribunMedan.com, menurut laporan, Bripka Arfan Saragih dan komplotannya telah menipu 300 warga yang tengah mengurus pembayaran pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan.

Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, terbongkarnya aksi penggelapan uang oleh anak buahnya itu bermula dari adanya keluhan wajib pajak, yang merasa janggal dengan pembayaran pajak kendaraannya.

Baca juga: Naluri Hotman Paris Bicara, Lihat Janggalnya Kematian Bripka AS-Yakin Ada Dalang di Balik Pembunuhan

Saat itu, wajib pajak merasa heran lantaran uang yang sudah disetorkan kepada Bripka Arfan Saragih tidak terdata dan menunggak hingga Rp. 6.222.674 pada tahun 2022.

Atas kejanggalan itu, wajib pajak kemudian komplain, hingga kasus ini terus diselidiki.

Lebih lanjut, AKBP Yogie Hardiman mengatakan bahwa berdasarkan hasil Propam dan Sat Reskrim Polres Samosir, didapati bahwa Bripka Arfan Saragih melakukan tindakan penggelapan pajak bersama rekannya bernama Acong.

Selain itu, ada juga diduga pelaku lain berinisial ET, RB, JM,dan BS. Namun, keempat terduga lain ini belum dijadikan tersangka.

Menurut AKBP Yogie, aksi tersebut dilakukan pelaku menggunakan modus dengan cara berpura-pura akan membantu korbannya membayar pajak.

Halaman
1234

Berita Terkini