Berita Nasional

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Bripka AS ke Mabes Polri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamaruddin Simanjuntak Cs mewakili pihak keluarga akan melaporkan dugaan pembunuhan berencana atas Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS ke Mabes Polri. Meski oleh Polda Sumut, Bripka AS yang merupakan pelaku penggelapan pajak itu dinyatakan tewas bunuh diri dengan menenggak racun sianida.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kasus tewasnya Bripka Arfan Erbanus Saragih atau Bripka AS, yang oleh Polda Sumut dinyatakan bunuh diri dengan menenggak racun sianida, ternyata masih berlanjut.

Pihak keluarga Bripka AS akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri atas dugaan pembunuhan berencana atau pembunuhan. Mereka menggandeng Tim Kuasa Hukum dari Kamaruddin Simanjuntak Cs, yang pernah menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam kasus Ferdy Sambo.

Pelaporan dugaan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas Bripka AS, yang diketahui menggelapkan uang pajak Rp 2,5 miliar, akan dilakukan Kamaruddin Simanjuntak Cs, Rabu (31/5/2023) hari ini.

Hal itu dibenarkan Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Rabu pagi. "Pelaporan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada Wartakotalive.com, Rabu.

Kamaruddin mengatakan akan membawa sejumlah bukti pendukung dugaan pembunuhan berencana atas Bripka AS.

Namun ia tidak menyebutkan secara detail, apa saja bukti itu. Sebab sebelumnya Polda Sumut sudah menyatakan bahwa Bripka AS meninggal bunuh diri dengan menenggak racun sianida berdasarkan scientific crime investigation.

Bripka AS alias Arfan Saragih/ Kedua orangtua Bripka Arfan Saragih dan istrinya saat pemakaman (Istimewa/Metro Daily)

Baca juga: LPSK Sebut Ada Banyak Kejanggalan Kasus Tewasnya Bripka AS, Ini Daftar Kecurigaannya

Soal pelaporan ke Mabes Polri ini, juga diunggah pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak and Partners, yakni Martin Lukas Simanjuntak di akun Instagramnya @martin.lukas.simanjuntak.

Dalam poster undangan peliputan yang diunggah Martin Lukas itu, dijelaskan bahwa pihak keluarga sudah memberikan kuasa kepada Kamaruddin Simanjuntak Cs untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Ayah dan ibu korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi atas korban meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri," demikian tertulis dalam poster digital yang diunggah Martin Lukas.

Baca juga: Hotman Paris Nilai Kasus Bripka AS yang Tewas Tenggak Sianida Janggal, Yakini Ada Dalang Pembunuhan

Martin Lukas sendiri sudah dikonfirmasi terkait unggahannya itu. Dia membenarkan semua hal yang ada di dalam poster itu.

"Betul," sebut Martin Lukas, Rabu (31/5/2023).

Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan penyebab kematian dari Bripka AS.

Dari hasil penyelidikan itu, Polda Sumut menyimpulkan Bripka AS tewas bunuh diri dengan meminum sianida.

"Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.

Panca menegaskan bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun. Panca juga mengatakan tidak ditemukan kekerasan dalam kasus tewasnya Bripka AS.

Halaman
1234

Berita Terkini