Keempatnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Segera disidang
Polda Metro Jaya sedang menunggu informasi terkait penelitian berkas dari dua tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Untuk diketahui, berkas perkara tersebut saat ini berada di pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sejak dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 10 Mei 2023.
"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu, dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Kemampuan Kognitif Terus Diasah, Ini yang Dilakukan David Ozora di Hari Pertama Bersekolah
Baca juga: Dulu Mesra Sayang-sayangan, Begitu Masuk Bui, AG Tak Terima-Jalani Visum Soal Pencabulan Mario Dandy
Baca juga: Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan Ke Kejati DKI Jakarta Hari Ini
"Tentunya menjadi ranah jaksa penuntut umum untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil," ujar Trunoyudo.
Trunoyudo menyampaikan bahwa diharapkan segera mendapat informasi dari pihak kejaksaan terkait berkas kedua tersangka itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
BERITA VIDEO: Presiden Jokowi dan PM Kishida Bahas Peningkatan Kemitraan Indonesia Jepang di Sejumlah Bidang
"Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materiil apa yang diminta JPU," jelas Trunoyudo.
"Sehingga harapannya ini dianggap lengkap atau dinyatakan P21. Mari kita sama-sama menunggu," papar Trunoyudo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News