"Karena ini ranah hukum, saya lapor ke polisi (Bhabinkamtibmas) dan Babinsa setempat. Akhirnya, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Reskrim Polsek Duren Sawit datang ke rumah Jauhari untuk membantu membuka pagar yang digembok," katanya.
Usai menghubungi Jauhari, Yan Helmi menyimpulkan alasan penggembokan rumah.
Penggembokkan rumah itu diduganya dipicu karena persoalan bisnis antara Jauhari dengan rekan kerjanya berinisial Y.
Selanjutnya, Jauhari memberikan nomor ponsel Y kepada dirinya.
"Gembok paksa yang dilakukan seseorang karena diduga persoalan bisnis antara pemilik rumah-Jauhari dengan rekan bisnisnya," katanya.
Berbekal nomor ponsel yang diberikan, dirinya kemudian menghubungi Y.
Akhirnya, Y dipanggil ke kediaman Jauhari untuk dimintai keterangan oleh aparat kepolisian.
Di hadapan anggota Reskrim Polsek Duren Sawit dan pengurus RT, pelaku Y mengaku telah menggembok pagar rumah.
Hanya saja Y mengaku tidak mengetahui bila di dalam terdapat Tuti dan anaknya.
"Tidak mungkin tidak tahu kalau di dalam rumah, ada orangnya karena pada Sabtu (13/5/2023) pelaku bertemu langsung dengan ibu Tuti," ungkap Helmi.
"Namun, pada Minggu langsung menggembok pagar rumah Jauhari. Ini yang salah. Petugas polisi juga bilang kalau pelaku mengekang hak asasi orang," jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, Y dan Tuti dibawa ke Mapolsek Duren Sawit untuk dimintai keterangan.
Baca Berita Wartakotalive.com lainnya di Google News