Kabar Artis

Zul Zivilia Senang Bisa Manggung Lagi Bareng Band Zivilia Meski Sekarang Menjadi Napi Kasus Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Zul Zivilia saat diminta manggung di Bazaar Ramadhan yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). Zul Zivilia menjalani penahanan akibat kasus narkoba.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi Zul Zivilia diminta manggung di Bazaar Ramadhan yang digelar di Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). 

Saat ini Zul Zivilia diketahui masih menjalani hukuman terkait perkara narkoba.

Zul Zivilia yang pernah menjadi vokalis Band Zivilia ini dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga: Zul Zivilia Ditangkap Narkoba hingga Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Orang Tua dan Keluarga Malu

Saat diminta beraksi di Kementerian Hukum dan HAM, Zul dan Band Zivilia menyanyikan Aishiteru yang menjadi single hits mereka.

Zul Zivilia juga manggung bersama band bentukan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Zul Zivilia dan band warga binaan itu menyanyikan beberapa lagu religi, salah satunya single Dengan NafasMu yang dipopulerkan Band Ungu.

Baca juga: Retno Paradinah Syok hingga Terpuruk Saat Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Anak Beri Kekuatan

Saat Zul Zivilia manggung, Retno Paradinah dan anak-anak mereka datang melihat.

"Bisa manggung disini ini setelah melalui proses ketat sampai kami diberi izin mengisi acara ini," kata Zul Zivilia.

Ia mengucapkan terima-kasih telah diberi kesempatan manggung lagi bersama Band Zivilia dan warga binaan.

Baca juga: Zul Zivilia Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara Akibat Narkoba, Istri: Saya Down, Kasihan Anak-anak

"Ini hal membahagiakan buat saya," ujar Zul Zivilia.

Zul menjalani penahanan setelah dianggap menjadi bagian jaringan pengedar narkoba.

Saat ditangkap, Zul Zivilia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,5 kilogram dan pil ekstasi 24 ribu butir. (m30)

Berita Terkini