Kabar Artis
Zul Zivilia Ditangkap Narkoba hingga Divonis 18 Tahun Penjara, Istri: Orang Tua dan Keluarga Malu
Penangkapan Zul Zivilia terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi membuat malu orang tua dan keluarganya. Begitu pula Retno Paradinah, istri Zul.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penangkapan Zul Zivilia terkait kasus narkoba jenis sabu dan ekstasi membuat malu orang tua dan keluarganya.
Zul Zivilia dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsiser satu tahun penjara medio Desember 2019.
Zul Zivilia dianggap sebagai pengedar narkoba hingga dihukum berat.

Saat kasus tersebut terungkap, karier bernyanyi Zul Zivilia bersama Band Zivilia sedang bagus.
Retno Paradinah, istri Zul Zivilia, mengatakan, orang tua dan keluarganya begitu terpukul mendengar penangkapan itu.
Seperti orang tuanya, Retno Paradinah tidak kalah syok, bahkan saat mendengar vonis untuk suaminya tersebut.
Baca juga: Retno Paradinah Syok hingga Terpuruk Saat Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Anak Beri Kekuatan
Baca juga: Zul Zivilia Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara Akibat Narkoba, Istri: Saya Down, Kasihan Anak-anak
"Orang tua sampai sakit dan malu," kata Retno Paradinah di kanal YouTube MAIA ALELDUL TV dikutip Wartakotalive.com, Kamis (24/2/2022).
Saking malunya dengan perbuatan yang dilakukan Zul Zivilia, Retno Paradinah, orang tua dan keluarganya sampai malu hanya untuk ke luar rumah.
Setelah tiga tahun berlalu, keadaan Retno Paradinah dan keluarga vokalis Band Zivilia itu membaik. "Zul itu bukan bandar narkoba, dia hanya korban teman-temannya," ujar Retno Paradinah.

Zul Zivilia dijatuhi vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara setelah diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Zul Zivilia bersalah dan memberi hukuman penjara medio Desember 2019.
Baca juga: Tidak Terima Vonis Penjara 18 Tahun, Ini Alasan Zul Zivilia Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Baca juga: Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA
Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februari 2019.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu pil ekstasi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)