Kabar Artis
Zul Zivilia Jalani Hukuman 18 Tahun Penjara Akibat Narkoba, Istri: Saya Down, Kasihan Anak-anak
Penyanyi dan musisi Zul Zivilia dijatuhi vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara setelah diketahui memiliki dan menyimpan sabu.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyanyi dan musisi Zul Zivilia dijatuhi vonis 18 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara setelah diketahui memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Zul Zivilia bersalah dan memberi hukuman penjara medio Desember 2019.
Retno Paradinah, istri Zul Zivilia, merasa beban hidupnya begitu berat saat suaminya itu divonis lama.

Empat anaknya juga harus berpisah dengan Zul Zivilia.
"Saya ingat tuntutannya hukuman seumur hidup dan dijatuhi vonis 18 tahun penjara. Aku cuma kepikiran anak-anak yang masih kecil," Retno Paradinah di kanal YouTube MAIA ALELDUL TV dikutip Kamis (24/2/2022).
"Saya down, kasihan anak-anak," kata Retno Paradinah.
Baca juga: Tidak Terima Vonis Penjara 18 Tahun, Ini Alasan Zul Zivilia Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Baca juga: Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA
"Saya merasa berat karena saya belum pernah bekerja dan selama ini hidup dari uang manggung Zul," lanjutnya.
Retno Paradinah menganggap, hukuman Zul Zivilia itu tidak adil, namun harus tetap dijalani.
Menurutnya, vokalis Band Zivilia itu hanya korban peredaran narkoba. Perkenalan singkatnya dengan Rian justru membawa Zul Zivilia ke penjara.

Rian belakangan diketahui sebagai bandar narkotika.
"Zul dan Rian ini baru kenal sebulan. Seminggu sebelum ditangkap, Zul baru tahu pekerjaan Rian. Dia bahkan membeli lagu ciptaan Zul dan dibayar lunas. Makanya selama sebulan itu mereka terus bersama," ujar Retno Paradinah.
Sebelum ditangkap, jelas Retno Paradinah, Zul Zivilia hanya ingin mengambil gitar di unit apartemen di bilangan Jakarta Utara, sekaligus menjemput temannya yang mau ikut manggung ke Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Tidak Bisa Temui Zul Zivilia di Tahanan, Retno Paradinah Hanya Kirim Uang Untuk Belanja Suaminya
Baca juga: Sambil Menangis, Retno Paradinah Ceritakan Anaknya yang Tidak Bisa Bertemu Zul Zivilia Saat Lebaran
Namun begitu sampai di apartemen, teman Zul Zivilia sudah diamankan polisi. "Saat Zul buka pintu, sudah banyak polisi. Zul tidak bawa barang bukti," kata Retno Paradinah.
Zul Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, 28 Februari 2019.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu pil ekstasi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)