Artis Tersangkut Narkoba

Tidak Terima Vonis Penjara 18 Tahun, Ini Alasan Zul Zivilia Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Ode Umar Bonte menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Zul Zivilia mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI setelah dijatuhi vonis 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena kasus narkoba jenis sabu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Zulkifli alias Zul, mantan vokalis Band Zivilia, mengajukan perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Melalui pengacaranya, Zul Zivilia mendaftarkan perkara kasasinya tersebut pada pekan lalu.

Zul Zivilia berharap, kasasinya tersebut dikabulkan dan hukumannya dikurangi.

Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019).
Zul Zivilia minta keringanan hukuman majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (16/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Kasasi ini berkaitan dengan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua," kata Ode Umar Bonte, kuasa hukum Zul Zivilia, Minggu (7/6/2020).

Ia menduga, ada kesalahan dalam penegakan hukum di pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua yang merugikan Zul Zivilia.

Kesalahan yang dimaksud Ode Umar Bonte adalah, pengadilan cenderung melihat kesalahan Zul Zivilia menurut jaksa penuntut umum saja.

Vonis Penjara 18 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar Sebagai Pengedar Sabu, Zul Zivilia Ajukan Kasasi ke MA

Tidak Bisa Temui Zul Zivilia di Tahanan, Retno Paradinah Hanya Kirim Uang Untuk Belanja Suaminya

"Kami melihat tidak ada satu alat bukti pun yang lebih konkrit yang dapat menyeret klien kami dalam kasus (narkoba) itu," ucap Ode Umar Bonte.

Ia menyadari bahwa Zul Zivilia adalah pemakai narkoba jenis sabu sejak 2012 dan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan pada 2016.

"Zulkifli adalah korban kasus narkoba ini," katanya.

Kasus artis terjerat narkotika, yakni Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kasus artis terjerat narkotika, yakni Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup. (Kolase Warta Kota)

Selama persidangan, Ode Umar Bonte melihat, fakta-faktanya tidak menunjukkan alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Zul Zivilia adalah pengedar narkoba jenis sabu.

Ode Umar Bonte semakin terkejut saat vonis yang diterima Zul Zivilia sampai kurungan penjara selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar karena dianggap sebagai pengedar narkoba.

"Kok (Zulkifli) seperti bandit dan mafia tingkat dewa," jelas Ode Umar Bonte.

Dikabarkan Sakit Perut hingga Demam di Tahanan, Retno Paradinah Yakin Zul Zivilia Tidak Jalani Puasa

Tangis Retno Paradinah Ungkap Awal Zul Zivilia Hanya Ingin Beli Motor Sebelum Temui Pengedar Narkoba

Di persidangan hanya terbukti bahwa Zul Zivilia menerima cek sebesar Rp 1 juta sebagai honor pembelian narkoba.

Aliran dana bahwa Zul Zivilia sebagai pedagang dan pengedar narkoba, lanjut Ode Umar Bonte, juga tidak bisa dibuktikan jaksa di pengadilan.

Selain tidak sesuai fakta persidangan, kasasi itu didaftarkan ke Mahkamah Agung karena kondisi keluarga Zul Zivilia yang memprihatinkan.

Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dibekuk petugas dan diduga sebagai pengedar narkoba dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Vokalis band Zivilia, Zulkifli alias Zul Zivilia dibekuk petugas dan diduga sebagai pengedar narkoba dihadirkan di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

Ratna Paradinah, istri Zul Zivilia, sekarang hanya berdagang online dan memiliki satu unit motor.

"Kami sepakat proses penegakan hukum dalam menangani narkoba harus dijunjung tinggi. Narkoba juga musuh bangsa ini. Tapi jangan kemudian orang seperti Zulkifli ini jadi korban," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved