WARTAKOTALIVE.COM - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 1 tahun 6 bulan penjara.
Sidang vonis Bharada E ini diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.
Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Baca juga: Hakim Terima Status Bharada E Sebagai Penguak Fakta, Alasan Beri Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 tahun Penjara, Penonton Sidang Ricuh Hingga Pagar Pembatas Rusak Parah
"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.
Ronny menyampaikan ucapan terima kasih dari Bharada E kepada pihak yang selama ini mendukungnya.
"Tadi dia sampaikan kepada saya, karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," tutur Ronny.
Dampak Hukuman Ringan Bharada E
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terus berlanjut.
Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut diketahui berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hari ini, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E jalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yang diotaki Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).
Pakar hukum Pidana, Jamin Ginting sebut apabila Bharada E dihukum rendah, maka hal itu akan berdampak domino pada perbaikan kasus hukum di Indonesia.