WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Putri yang merupakan istri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu divonis 20 tahun penjara.
Usai divonis 20 tahun, Putri tidak mengeluarkan air mata atau wajah gelisah.
Mimik wajah Putri Candrawathi itu terlihat dalam persidangan.
Putri cukup tenang saat dijatuhi vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam pembacaan vonis, Putri Candrawathi diminta berdiri oleh majelis hakim Wahyu Imam Santoso.
Putri Candrawathi pun terlihat berdiri.
Selama pembacaan vonis, sikap Putri Candrawathi cukup tenang.
Sesekali, mata mantan Bendahara Umum Bhayangkari itu hanya melirik ke kiri dan kanan.
Tubuh Putri Candrawathi pun terlihat menarik nafas panjang selama pembacaan vonis.
Baca juga: Berikut Hal yang Membuat Majelis Hakim Memberikan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J Histeris: Putri, Ini Yosua yang Kau Bunuh
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Status Istri Kadiv Propam Jadi Faktor Memberatkan
Saat majelis hakim menyebut Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, seketika penonton sidang riuh.
Namun, ekspresi wajah Putri Candrawathi cukup tenang.
Ia hanya melirik ke kiri.
Tak ada tangisan atau kesedihan dari raut wajah Putri Candrawathi saat divonis lebih berat dari tuntutan JPU.
Usai pembacaan vonis, Putri Candrawathi pun masih sempat menundukan badannya ke arah jaksa dan kuasa hukum usai persidangan selesai.