Polisi Peras Polisi

Bongkar Borok Polisi, Bripka Madih Diserang Balik, Mulai Dari Pelanggaran Kode Etik Sampai KDRT

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah videonya yang ngaku dimintai uang pelicin Rp100 Juta oleh penyidik Polda Metro, Bripka Madih justru dianggap langgar kode etik dan lakukan ujaran kebencian

Bahkan Madih mengaku bahwa keluarganya juga sempat dihina oleh oknum penyidik tersebut. 

“Dia minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya tidak berpendidikan,” ucap Madih. 

Berniat mundur dari Polisi

Di sisi lain, Bripka Madih juga berpikir untuk mengundurkan diri lantaran lelah menghadapi percaloan di institusinya.

Dikutip dari Kompas Petang Kompas Tv, Bripka Madih mengaku hendak mengundurkan diri dari Polri usai membongkar kasus percaloan yang dilakukan oleh Polisi juga inisial AKP TG.

Diketahui sebelumnya video Bripka Mahdi mengamuk viral. Anggota Provost Polsek Jatinegara itu mengaku pernah diperas Rp100 juta oleh penyidik Polisi saat mengurus kasus sengketa tanah orang tuanya.

Atas hal ini, Polda Metro Jaya pun hanya menanggapi bahwa oknum pemeras Bripka Madih AKP TG sudah berstatus pensiun.

Kecewa melihat penanganan dugaan percaloan kasus sengketa tanah itu, Bripka Madih berencana mengundurkan diri. Menurutnya, tidak ada tindakan berarti yang dilakukan oleh Propam.

"Tidak ada, tidak ada tindakan, ini yang kita kecewa, kenapa seperti ini?" kata Bripka Madih dalam Kompas Petang Kompas TV, Jumat (3/2/2023).

Bripka Madih pun berencana mengundurkan diri dari kepolisian karena merasa calo-calo di institusi tersebut semakin merajalela.

"Sebetulnya, pengunduran diri ini setelah calo-calo ini merajalela mengganggu hak orang tua tapi belum penguasaan fisik ya," ucapnya.

Selain itu, Bripka Madih juga merasa dihina oleh AKP TG karena disebut kurang berpendidikan dibandingkan pihak terlapor.

”'Lu berani ngelawan pihak terlapor, semua orang berpendidikan dan pinter, sedangkan lu latar belakang enggak berpendidikan,'" katanya menirukan ucapan AKP TG.

Kode Etik

Setelah videonya yang mengaku dimintai uang pelicin Rp100 juta oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melapor soal sengketa lahan viral di media sosial, anggota provos Polsek Jatinegara Bripka Madih justru dituding telah melakukan pelanggaran kode etik dan ujaran kebencian.

Hal itu dikatakan Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa di tayangan Kompas TV yang dikutip, Wartakotalive.com, Sabtu (4/2/2023).

"Bripka Madih ini diduga melanggar disiplin dan kode etik. Yang bersangkutan sesuai dengan laporan dari seseorang dan dari video viral yang sudah ada," ujar Bhirawa Braja Paksa.

Dalam video yang viral tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga tidak mencerminkan sikap sebagai anggota Polri.

Apalagi, pernyataannya yang menuding itu dilakukan di ruang publik lewat media sosial.
 
Atas hal tersebut, kata Bhirawa, Bripka Madih diduga melanggar Pasal 13 huruf g ayat 1 paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang mengunakan sarana medsos dan media lainnya untuk aktivitas kegiatan mengunggah memposting dan menyebarluaskan berita yang tidak benar dan atau ujaran kebencian," jelas Bhirawa.

Tak hanya itu, Bripka Madih juga diduga melanggar kode etik terkait perbuatannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.
 
Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Aturan Disiplin Anggota Polri.

"Yang berbunyi dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat anggota Polri dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah atau kepolisian Republik Indonesia," tutur Bhirawa.
 
Lebih jauh, saat ini dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bripka Madih tersebut tengah didalami oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.
 
"Selanjutnya kami terus melakukan pemeriksaan pendalaman karena yang bersangkutan masih anggota Polri aktif, tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan," tutupnya.

Video pengakuan Madih itu sebelumnya viral di sosial media. Dalam video itu, Madih menyampaikan bahwa dirinya dimintai uang senilai Rp 100 juta dan 'hadiah' tanah 1.000 meter oleh seorang penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Polda Metro Jaya kini tengah mengusut beberapa hal terkait hal tersebut. Mulai dari pelaporan terkait tanah yang melibatkan keluarga Madih hingga dugaan pemerasan seperti yang diklaim Madih.
 
Secara terpisah, Madih pun dilaporkan atas tindakannya yang membawa sejumlah orang dan memasang plang di lahan yang diklaim adalah miliknya.

Pernah Dilaporkan KDRT 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih juga pernah dilaporkan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

Hal itu disampaikan Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya pada Sabtu (4/2/2023).

Trunoyudo menuturkan, Bripka Madih dilaporkan ke Propam lantaran melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua istrinya.

"Setelah kita melakukan penelusuran, didapat bahwasanya yang bersangkutan ini pernah berurusan dengan Propam," ujarnya.

Pada 2014, istri Bripka Madih berinisial SK yang saat ini sudah bercerai melapor ke Propam lantaran mendapat KDRT.

"Dan putusannya melalui hukuman putusan pelanggaran disiplin," kata eks Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.

Usai bercerai, Bripka Madih menikah lagi dengan wanita inisial SS.

Pernikahannya tersebut bahkan tak dilaporkan ke Korps Bhayangkara.

Tak kapok, Bripka Madih kembali melakukan KDRT yang kali ini didapat SS. 

Istri keduanya itu lantas melapor ke Propam di Polsek Pondok Gede atas pelanggaran kode etik.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor laporan LP B/661/VIII/2022 pada tanggal 22 Agustus 2022.

"Dilaporkan lagi oleh istrinya yang kedua, yang tidak dimasukkan atau dilaporkan secara kedinasan. Artinya tidak mendapat tunjangan secara kedinasan," kata Trunoyudo.

Kendati demikian, sidang kode etik terhadap Bripka Madih belum dilakukan lantaran SS tidak datang sebanyak tiga kali atas panggilan menjadi saksi pelapor.

"Prosesnya saat ini tentu akan di-takeover oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pelanggaran kode etik dengan adanya KDRT," ucap Trunoyudo. 

Uang Pelicin

Sebelumnya Bripka Madih, mengungkapkan hal yang cukup mencengangkan terkait praktik pungutan uang pelicin di Polda Metro Jaya.

Sebagai anggota Polri, dia ternyata turut menjadi dugaan korban pemerasan oknum penyidik di Polda Metro Jaya, saat melaporkan kasus penyerobotan lahan milik orang tuanya.

Bripka Madih mengaku dimintai uang pelicin Rp100 Juta dan juga diminta hadiah tanah 1.000 meter persegi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Ane ini sebagai pihak yang dizolimi, pelapor, bukan orang yang melakukan pidana, kecewa. Karena orangtua ane itu hampir 1 abad, melaporkan penyerobotan tanahnya ke Polda Metro Jaya. Kenapa dimintai biaya penyidikan coba? Oknum penyidik Polda mintanya sama Madih nih Saya, bukan ke orangtua ane. Dan minta hadiah," ucap Madih dalam video yang diunggah akun Instagram @undercover.id pada Kamis (2/2/2023)

Madih merasa kecewa karena dirinya juga seorang polisi, tetapi tetap dimintai uang pelicin oleh penyidik polisi.

Baca juga: Bripka Madih Akan Laporkan Kabid Humas dan Kabid Propam Polda Metro Jaya soal Kasus Pemerasan

"Dan kekecewaan ini kenapa, karena ane sendiri polisi dimintai biaya penyidikan," kata Madih.

Saat ditanya berapa nominal yang diminta, Madih mengatakan bahwa penyidik meminta uang Rp 100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter.

"Dia berucap itu minta Rp100 juta dan hadiah tanah 1.000 meter,"ucap Madih.

"Oknum penyidik itu minta langsung ke saya, sesama anggota polisi, dia berucap minta uang Rp100 juta. Saya kecewa,” tegasnya lagi.

“Dia juga minta hadiah tanah 1.000 meter. Tidak cukup sampai di situ oknum penyidik itu juga menghina keluarga saya, katanya tidak berpendidikan,” tegas dia sambil menangis.

Madih menuturkan peristiwa yang membuatnya kecewa itu terjadi pada 2011. Madih adalah anggota polisi, namun diperlakukan demikian oleh sesama kors baju cokelat itu.

Namun, hingga saat ini pihaknya merasa terus dipermainkan oleh sesama anggota kepolisian untuk proses penyidikan sebidang tanah.

“Memang saya tidak pegang barang bukti (percakapan) karena saat saya melapor tidak boleh membawa alat komunikasi. Waktu itu saya diminta datang ke Polda Metro untuk membicarakan kelanjutan laporan penyerebotan lahan,” ucap dia.

Madih diketahui ingin mengembalikan hak tanah orang tuanya di girik nomor C 815 dan C 191 dengan total seluas kurang lebih 6.000 meter persegi yang terletak di Jalan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.

Menurutnya, Girik di nomor C 815 seluas 2954 meter telah diserobot oleh sebuah perusahaan pengembang perumahan Premiere Estate 2. Sementara Girik C 191 seluas 3600 meter diduga telah diserobot oleh oknum makelar tanah.

“Penyerobotan tanah ini terjadi saat saya belum jadi anggota polisi. Tapi ternyata makin menjadi setelah saya masuk kesatuan bhayangkara dan ditugaskan di Kalimantan Barat,” terang dia.

Meski sadar akan konsekuensi yang akan diterimanya setelah aksi buka mulut ini, Madih mengaku tak gentar mencari keadilan bagi orang tuanya yang sudah ia perjuangkan selama 10 tahun belakangan.

Video pengakuan Madih ini pun mendapat banyak komentar dari para netizen.

"Rekan satu profesi aja digituin juga, kebayang 'kan gimana jadinya masyarakat biasa bisa berkali-kali lebih parah," kata akun @mmfc1203.

Baca juga: Gempita Noura Marten Jadi Pemenang Kejuaraan Wushu, Gisella Anastasia: Dia Diajak Makan Sudah Senang

"Bentar lagi juga minta maaf karna dapat tekanan dari atas sudah biasa," tambah akun @miftahulc3.

"Yakin ?? Seyakin yakinnya pasti kelanjutan ini bapak ini pasti disuruh bikin video klarifikasi minta maaf," ujar @windymidiawati 

"Sesama anggota saja dia minta 100jt" pahami kalimat ini,, bagaimana bukan sanak saudara," ujar @ozzy_juwendi.

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait pengakuan dari Madih itu.

"Benar, ada pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya, Kamis (2/2/2023).

Trunoyudo berujar bahwa saat ini Polda Metro Jaya sedang mendalami lebih lanjut soal pengakuan Mahdi itu.

"Polda Metro Jaya akan mendalami hal tersebut," ucap Trunoyudo.(m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkini