Waketum: M Taufik Bukan Lagi Kader Gerindra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, M Taufik bukan lagi kader partai berlambang kepala burung garuda itu.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menegaskan, M Taufik bukan lagi kader partai berlambang kepala burung garuda itu.

Hal itu ditegaskan Habiburokhman, merespons penggeledahan ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

"M Taufik bukan lagi kader Gerindra, karena sudah mengundurkan diri dan diberhentikan," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan, M Taufik sudah mundur dan diberhentikan dari Gerindra.

Habiburokhman menambahkan, posisi Taufik saat ini dalam proses pergantian antar-waktu (PAW).

Baca juga: Soal Capres yang Bakal Diusung PDIP, Ganjar: Biar Saja Partai yang Menilai, Itu Urusannya Megawati

"Saat ini kami sedang dalam memproses PAW yang bersangkutan," ujar Habiburokhman.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Gedung DPRD DKI Jakarta di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Penggeledahan terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Baca juga: Pekan Ini Cak Imin Bakal Bertemu Prabowo untuk Bahas Hasil Ijtima Ulama Nusantara

Penyidik komisi antirasuah menyasar ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta M Taufik.

"Ruangannya Om Taufik dulu," kata sumber internal KPK kepada Tribunnews, Selasa (17/1/2023).

"Iya betul tim sedang di sana terkait perkara Pulogebang," tambahnya.

Baca juga: Ketua Dewan Pers: Hingga Kini Belum Ada Mekanisme Wartawan Dapat Perlindungan dari Negara

KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019.

Pengadaan tanah ini dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur.

Baca juga: Apartemen Tak Kunjung Jadi dan Masih Berupa Tanah Merah, Konsumen Meikarta Mengadu ke Komisi III DPR

Halaman
12

Berita Terkini