Anggaran Kesehatan Rp 220 miliar Dipangkas, Pelayanan Terhadap Warga Jakarta Dikhawatirkan Menurun

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma menyoroti berkurangnya anggaran sebesar Rp 220 miliar untuk pengadaan alat kesehatan dikhawatirkan bakal menurunkan layanan.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta menyoroti berkurangnya anggaran sebesar Rp 220 miliar untuk pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) dalam APBD tahun 2023.

Pengawas pemerintah daerah itu khawatir, pemangkasan anggaran bisa menurunkan kualitas layanan untuk masyarakat.

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Merry Hotma mengatakan, anggaran tersebut sejatinya telah dibahas dan disetujui karena vitalnya pemenuhan layanan di 15 fasilitas kesehatan (faskes) milik pemerintah.

Rinciannya, 14 rumah sakit (RS) milik Pemerintah DKI Jakarta dan satu RSU Adhyaksa milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Kita tahu semua antrean pelayanan di RSUD ini lama. Fasilitas ini diadakan untuk meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat,” kata Merry Hotma pada Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Nelayan yang Hilang Terbawa Ombak saat Memancing di Perairan Kepulauan Seribu Ditemukan Selamat

Sementara itu, anggota Komisi E DPRD DKI Basri Baco mengaku tidak pernah mengetahui pemangkasan anggaran tersebut.

Selain itu, APBD DKI tahun 2023 hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak menganulir anggaran untuk 15 RSUD yang dimaksud.

“Kami jadi kaget kenapa sistem penganggarannya begini kok bisa seenaknya TAPD mendrop apa yang sudah disahkan di Banggar, diparipurnakan dan dikirim ke Kemendagri kemudian turun lagi dari Kemendagri, eksekutif revisi sendiri tanpa konsultasi dan berbicara dengan DPRD,” kata Baco.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Michael Rolandi Cesnanta Brata menjelaskan, penghapusan anggaran tersebut telah sesuai dengan catatan dan evaluasi Kemendagri terkait usulan anggaran APBD DKI tahun 2023.

Kata dia, Kemendagri memberi dua catatan, pertama untuk penganggaran barang milik daerah harus didasarkan pada perencanaan kebutuhan barang milik daerah yang disusun dengan memperhatikan kebutuhan, tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada.

Baca juga: Yenny Wahid, Khofifah hingga Gus Ipul Masuk Radar NasDem Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024

Catatan itu sebagai salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan barang untuk kebutuhan daerah.

Kedua, program kegiatan dan sub kegiatan yang belum tercantum dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), serta kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS).

“Atas dua catatan ini, secara sistem bisa dipilah mana yang tidak melalui RKPD dan KUA-PPAS, lalu disanding keluarlah barang-barang ini. Jadi angkanya itu kita ambil otomatis dari sistem,” kata Michael.

Diberitakan sebelumnya, Komisi E DPRD DKI Jakarta berang dengan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta yang nekat memangkas anggaran kesehatan secara sepihak sebesar Rp 220 miliar.

Anggaran itu dipangkas buntut adanya evaluasi Kemendagri terhadap pagu anggaran belanja tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 yang dianggap rendah, sebesar Rp 648,5 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini