Komisi E DPRD DKI Jakarta Bersikeras Pengadaan Alkes 2023 Terus Berlanjut Meski Pakai Silpa RS
Legislator DKI Jakarta keukeuh pengadaan alat kesehatan berlanjut, meski memakai pagu dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) rumah sakit 2022.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi E DPRD DKI Jakarta keukeuh pengadaan alat kesehatan (alkes) terus berlanjut, meski memakai pagu dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) rumah sakit tahun 2022 lalu.
Permintaan itu dikatakan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria buntut ada pemangkasan anggaran Rp 220 miliar oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta untuk belanja tidak terduga (BTT) dalam APBD 2023.
Iman mengatakan, pengadaan alkes merupakan hal darurat dan mendesak (darsak). Kata dia, banyak masyarakat yang meninggal dunia karena keterbatasan alkes di rumah sakit yang dikelola pemerintah daerah akibat rusak dan sudah usang.
“Kami mau merevitalisasi alat kesehatan karena ketika kami kunjungan ke wilayah-wilayah berdasarkan pengaduan masyarakat, banyak sekali fasilitas di RSUD itu sudah tua dan tidak berfungsi,” kata Iman usai rapat kerja dengan TAPD DKI Jakarta pada Kamis (12/1/2023).
Baca juga: KPK Diminta Turun Tangan Selidiki Dugaan Korupsi Bansos DKI Tahun 2020 Sebesar Rp 2,85 triliun
Selain rumah sakit milik pemerintah daerah, kata dia, RSU Adhyaksa milik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI juga meminta hibah untuk pengadaan alkes. Apalagi banyak warga Jakarta yang mendapat pengobatan di RSU Adhyaksa.
“Alat-alat kesehatan memang sebagian dibeli pakai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Rumah Sakit, tapi kan itu nggak cukup. Buktinya itu pakai APBD, ada tambahan Rp 220 miliar,” ujarnya.
“Tadi disampaikan ada Silpa yang tahun 2022, itu akan dipergunakan jadi kami lihatlah apa dia bisa beli. Kami senang juga dengarnya, nanti sisanya (kekurangannya) dimasukan ke dalam APBD Perubahan 2023,” lanjutnya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengatakan, pengadaan alkes bisa dilakukan menggunakan dana Silpa RS karena mereka sudah berstatus BLUD.
Dengan status BLUD, kata dia, pengelolaan keuangan rumh sakit menjadi fleksibel karena bisa menggunakan duitnya sendiri.
Baca juga: ART di Cempaka Putih Aborsi Kandungan, Bayi Sempat Hidup Namun Disiram Pelaku hingga Tewas
“Secara prinsip kita membentuk BLUD itu ujungnya adalah pelayanan publik, di mana ada fleksibilitas penggunaan anggaran atau swadananya BLUD. Jadi secara prinsip penggunaan anggaran itu secara fleksibilitas dimungkinkan menggunakan Silpa yang ada di BLUD, silakan diproses sesuai ketentuan,” jelasnya.
“Jadi misalnya sekarang (kegiatan) nggak masuk di APBD tahun 2023, tapi rumah sakit membutuhkan dan masih punya Silpa, yah Silpa nya bisa dipakai sesuai ketentuan,” lanjutnya.
Diketahui, Komisi E DPRD DKI Jakarta berang dengan sikap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta yang nekat memangkas anggaran kesehatan secara sepihak sebesar Rp 220 miliar.
Anggaran itu dipangkas buntut adanya evaluasi Kemendagri terhadap pagu anggaran belanja tidak terduga (BTT) DKI tahun 2023 yang dianggap rendah, sebesar Rp 648,5 miliar.
Sikap protes itu disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Basri Baco. Ia menentang langkah TAPD yang nekat memangkas anggaran kesehatan.
Padahal alokasi anggaran itu sudah disetujui di Komisi E DPRD DKI Jakarta pada 2022 lalu.
Komisi E DPRD DKI Jakarta
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria
Mantap! Sekretaris Komis E DPRD DKI Ikut Main Teater, Wujud Dukung Kebudayaan Betawi |
![]() |
---|
Legislator DKI Yudha Permana Geram, Proyek Rehabilitasi Sekolah Banyak yang Rusak |
![]() |
---|
60 Ribu Pengusul KJP Plus Punya Mobil, Disdik DKI Jakarta Diminta Perketat Penerimaan |
![]() |
---|
Usulan Penerima KJP Punya Nilai Rapor 70, Jhonny: Nilai Akademik Penting Tapi Bukan Segalanya |
![]() |
---|
Syarat Penerima KJP untuk Warga Jakarta Bakal Ditambah, Batas Minimal Nilai Rapor 70 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.