Apabila data siswa tidak valid, siswa harus melapor ke pihak sekolah agar sekolah melakukan koreksi data dan melaporkan hasilnya ke Dapodik/EMIS.
Barulah, siswa dapat melakukan tahapan login kembali dan mengulangi tahapan-tahapan validasi data.
Setelah data tervalidasi dengan benar, lanjut Ashari, tahapan selanjutnya adalah mengisikan biodata yang diminta, mengunggah foto formal terbaru (tiga bulan terakhir), menyimpan hasilnya, dan mengunduh bukti Registrasi Akun SNPMB.
Untuk informasi, bagi peserta yang melamar lewat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, khususnya siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan skema KIP Kuliah. (M40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.