Pemerasan Oknum Jaksa

Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu.

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya.

Untuk satu SPDP, kata Kamaruddin, oknum jaksa bernama Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan meminta Rp5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka kata Kamaruddin, Putri Ayu totalnya meminta uang Rp10 miliar.

Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu, untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan tersebut.

"Bahwa kami telah melakukan pemeriksaan secara internal untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan berbagai pemberitaan di media dengan melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa dimaksud, termasuk juga akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap pelapor," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (27/11/2022).

Meski begitu, kata Ketut, pihaknya tetap menerapkan prinsip praduga tak bersalah. Menurutnya Jika Putri Ayu terbukti bersalah, maka Kejagung akan melakukan tindakan tegas terhadapnya.

"Saat ini Komisi Kejaksaan juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pemberitaan di media online dan media sosial, dan kami akan melakukan koordinasi secara intensif dan berkolaborasi untuk mendapatkan kebenaran atas pemberitaan dan laporan dimaksud," lanjutnya.

Baca juga: Dituding Kamaruddin Peras Tersangka Korupsi Rp10 Miliar, Ini Kata Sesjampidsus Andi Herman

Ketut memastikan pihaknya akan mempercepat proses hukum yang dilakukan oleh tersangka Agus yang juga sebagai pelapor. Hal ini agar Agus mendapatkan kepastian dan keadilan.

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini bermula saat Agus dipanggil Kejati Jateng terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa yang terjadi pada 2016.

Agus dimintai keterangan sebagai saksi di Kejati Jateng pada Juli 2022. Saat itu, Agus berujar, koordinator Pidsus Kejati Jateng berinisial PA meminta bertemu empat mata.

"Saat itu kondisinya penasihat hukum tidak boleh ke ruang pemeriksaan. Disampaikan dia (PA) bahwa saya masih bersalah dan kemudian akan dinyatakan 55 atau turut serta dalam tindak pidana korupsi karena ada satu tersangka sudah menjalani hukuman," ujar Agus.

Agus mengaku saat itu dimintai uang untuk 'mengurus' kasus tersebut dengan nominal Rp 5 miliar untuk satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sedangkan dalam perkara itu ada dua SPDP.

"Saya sempat bertanya 'ada petunjuk?' Katanya 'atas perintah Pak Kajati bisa kita bantu, Pak'. Ada dua SPDP, satu SPDP Rp 5 M. Kalau dua berarti Rp 10 M," kata Agus.

Keterlaluan

Sebelumnya Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Agus Hartono mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepadanya.

Untuk satu SPDP, kata Kamaruddin, oknum jaksa Putri Ayu Wulandari selaku Koordinator Kejaksaan meminta Rp5 miliar. Dengan dua SPDP perkara yang dituduhkan kepada Agus Hartono, maka totalnya dimintai uang Rp10 miliar.

Halaman
1234

Berita Terkini