Pemerasan Oknum Jaksa

Dilaporkan Kamaruddin, Jaksa yang Diduga Peras Rp10 Miliar ke Pengusaha Diperiksa Kejagung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Agus Hartono, pengusaha yang ditetapkan tersangka dugaan korupsi oleh Kejati Jateng, yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan kliennya itu diduga sempat diperas oleh oknum jaksa di Kejati Jateng, untuk menghapus dua surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara yang dituduhkan kepada kliennya. Atas hal itu Kejagung mengklaim sudah turun tangan dan memeriksa jaksa Putri Ayu.

Surat Teguran Hukum itu juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI, Menkopolhukam RI, Jaksa Agung RI dan sejumlah lembaga negara lainnya. Termasuk Komisi Kejaksaan RI.

Agus menerangkan dirinya dihubungi Putri Ayu Wulandari atas penyelidikan kasus yang sedang dihadapinya. Ketika itu kata Agus, dirinya masih berstatus sebagai saksi.

"Saya kemudian dihubungi Ibu Putri Ayu pada bulan Juli. Pertemuan kami empat mata di Kantor Kejati Jateng," kata Agus.

Menurut Agus, Putri Ayu Wulandari menawarkan plafon Rp 5 miliar untuk satu SPDP dari dua SPDP yang sedang dihadapinya.

"Sehingga untuk dua SPDP itu senilai Rp10 miliar," ujarnya.

Agus mengatakan dirinya keberatan dengan tawaran tersebut, sehingga menolaknya.

Baca juga: Pencarian Helikopter Polri yang Jatuh di Perairan Belitung Terkendala Cuaca, Nelayan Temukan Jok

"Karena permintaan itu tidak bisa saya penuhi, saya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dua kali berturut-turut," kata Agus dalam laporannya.

Agus ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh penyidik Tipikor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dasarnya:

1. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022, tanggal 20 Juni 2022.

2. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

3. Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022, tertanggal 20 Juni 2022.

4. Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3334/M.3/Fd.2/10/2022, tertanggal 25 Oktober 2022.

"Penetapan tersangka itu saya rasakan sangat tidak adil dan tidak manusiawi. Tidak Pancasilais. Saya dijadikan tersangka karena tidak bisa memenuhi permintaan mereka senilai Rp 10 miliar, ini sangat keterlaluan," tulisnya.

Mengadu ke Komisi Kejaksaan

Halaman
1234

Berita Terkini