Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan pada Rabu (2/11/2022).
Penyidik, kata dia, tengah melengkapi berkas perkara tersangka itu untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik masih memiliki waktu, saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan tahap 1 dan 2," ujar Zulpan.
Hingga saat ini, ia mengatakan bahwa Teddy masih menjalani masa tahanan di rutan narkoba Polda Metro Jaya.
Adapun mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah menjalani penahanan selama 10 hari sejak ditahan pada 24 Oktober lalu.
"Penanganan Irjen TM yang ditangani Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 yang lalu sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari kedepan," katanya.
AKBP Doddy merasa diintimidasi
Sementara itu, Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Purba, menjelaskan kliennya telah mendapatkan intimidasi seusai menjadi tersangka, terkait keterlibatan dalam kasus dugaan jual beli narkoba dengan Irjen Teddy Minahasa.
Adriel menegaskan, intimidasi yang dilakukan tersebut mengarah ke keluarga Doddy, dengan tujuan mengintervensi.
Hal itu disampaikan Adriel ketika pihaknya telah mengajukan permohonan Justice Collaborator (JC) ke gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin (24/10/2022).
"Kami melihat ada potensi kemungkinan-kemungkinan intimidasi dan intervensi dari pihak tertentu karena kan beliau ini jenderal, ini kan enggak sembarangan," kata Adriel, Senin (24/10).
Namun, Adriel engga berkomentar banyak perihal secara detail bentuk intimidasi yang dimaksud.
Tapi, dirinya hanya menegaskan masih mendalami bentuk tujuan intervensi tersebut.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Intimidasi Keluarga, AKBP Doddy Ajukan Diri jadi Justice Collaborator
"Namun tidak bisa kami ungkap di sini, karena itu menyangkut keselamatan proteksi dari klien kami begitu juga dengan keluarganya bahkan keamanan saya sendiri," lugasnya.
Diketahui sebelum, Adriel telah mendatangi gedung LPSK sekira pukul 14.10 WIB, ia juga menjelaskan dirinya dalam hal ini berperan sebagai kuasa hukum dari Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma'arif.
"Kemungkinan kami masih dalam proses pengajuan permohonan ke LPSK sebagai JC klien kami, yang mana mereka adalah AKBP Doddy, Linda Pudjiastuti, dan Samsul Ma'arif," imbuhnya.
Baca juga: Untuk Efek Jera, Irjen Teddy Minahasa kini Ditahan Bersama Tahanan Kasus Narkoba di Polda Metro Jaya
Selain itu, Adriel juga mengungkapkan ketiga kliennya itu dalam laporan BAP-nya memiliki kemiripan.
Sehingga dari faktor tersebut dapat membantu menyelesaikan keseluruhan keterlibatan dalam kasus ini.
"Karena tiga klien kami itu dalam BAP itu semua sangat mirip keterangan-keterangannya. Walaupun keterangan tersangka itu dalam KUHAP ada persesuaian. Tapi saya yakin persesuaian itu bisa membongkar semua keterlibatannya di sini," pungkasnya.