Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.
Ali juga mengingatkan para pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.
"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka."
"Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)