Tak Tahu Keberadaan Mardani Maming, Denny Indrayana: Butuh Lebih Mendekatkan Diri pada yang di Atas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Denny Indrayana, kuasa hukum Mardani H Maming, mengaku tak tahu keberadaan kliennya yang kini menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dengan begitu, penanganan perkara yang melibatkan dirinya dapat segera diselesaikan.

Ali juga mengingatkan para pihak yang coba-coba menyembunyikan Maming, akan dikenakan pasal perintangan penyidikan.

"Kami juga mengingatkan siapapun dilarang undang-undang menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini, dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka."

"Karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali. (Ilham Rian Pratama)

Berita Terkini