Sebab, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan tersebut, sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik.
"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam DPO, dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 25 Juli 2022: Dosis I: 202.220.748, II: 169.838.808, III: 54.676.848
Ali mengatakan, KPK berharap politikus PDIP sekaligus Bendahara Umum PBNU itu dapat kooperatif dan menyerahkan diri, agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.
Di samping itu, KPK menginginkan masyarakat yang memiliki informasi soal Maming, dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198, atau kantor kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," papar Ali.
Gagal Jemput Paksa
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Senin (25/7/2022).
Tim penyidik tidak berhasil menemukan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu, di apartemen di bilangan Jakarta Pusat.
"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: Dokter Forensik RSPAD Ikut Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua, Panglima TNI Minta Jaga Integritas
Ali mengatakan, terhadap tersangka yang tidak bersikap kooperatif, KPK secara bertahap bisa menerbitkan DPO (daftar pencarian orang).
"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak kooperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," jelasnya.
Terkait lolosnya Maming dari upaya jemput paksa hari ini, KPK memberi kewenangan kepada masyarakat untuk bisa langsung menangkap Maming.
Baca juga: Sekjen PDIP Pertanyakan Prestasi Anies Baswedan, Mardani Ali Sera: Kalau Saya Sih Bahagia
Lembaga antirasuah berharap dengan bantuan masyarakat, pemberantasan korupsi bisa lebih efektif dan efisien, tapi tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan.
"Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang," papar Ali.
Ali meminta Maming menyerahkan diri agar kepastian hukum dapat segera terpenuhi.
Baca juga: Autopsi Ulang Jenazah Brigadir Yosua Bakal Digelar di RSUD, Lebih dari 10 Dokter Forensik Dilibatkan