II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni
III. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27-29 Juni 2022
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
IV. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
Baca juga: Jelang PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Melek Teknologi dan Pahami Persyaratan
V. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli
Rincian Dokumen :
1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas VII semester 1 dan semester 2; rapor kelas VIII semester 1 dan 2; rapor kelas IX semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang SusunanPengurus OSIS/MPK
9. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler. (faf)