PPDB

INI Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

iLUSTRASI Calon siswa SMA Negeri 78 Jakarta Nayla mencoba daftar PPDB Online di SMA Negeri 78 Jakarta, Kemanggisan, Palmerah, Senin (7/6/2021).

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.

Tata cara dan jadwalnya sudah tercantum dalam Keputusan Surat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor e-0011 tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SMA.

Pertama, berusia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

Kedua, lulus SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan ketiga tercatat dalam KK yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.

Untuk jalur PPDB jenjang SMA ada lima, yakni jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, jalur pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru serta jalur PPDB Bersama. Bagi jalur prestasi kuota yang disiapkan adalah 18 persen dari daya tampung bagi jalur prestasi akademik dan lima persen untuk jalur prestasi non-akademik.

Baca juga: Cegah Misinformasi, Pengumuman PPDB 2022/2023 Bisa Dipasang di Kantor Kelurahan Hingga Masjid

Kemudian untuk jalur afirmasi kuota yang disediakan 25 persen, terdiri dari prioritas pertama untuk anak asuh panti dan anak tenaga kesehatan korban Covid-19, termasuk anak penyandang disabilitas.

Sedangkan afirmasi prioritas kedua meliputi anak pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, terdaftar DTKS, anak dari pekerja atau buruh penerima KPJ dan anak pengemudi dari Transjakarta bus kecil.

Baca juga: JADWAL dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang SMP

Lalu untuk jalur zonasi, kuota yang disiapkan mencapai 50 persen dari daya tampung. Pemohon hanya dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang telah ditetapkan.

Kemudian, jalur PTO dan anak guru disiapkan kuota dua persen dari daya tampung. Syaratnya, memiliki surat keterangan PTO dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021.

Lalu memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru, dan memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur PTO.

Terakhir untuk jalur PPDB bersama 108 sekolah untuk 3.500 peserta didik.

Baca juga: Pemerintah DKI Mulai Buka Pengajuan Akun PPDB Selasa (17/5/2022) Besok

Untuk jadwalnya, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 23 Mei 2022.

Berikut rinciannya :

I. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

II-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-15 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

Baca juga: Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)

II-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

III. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27-29 Juni 2022
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

IV. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

Baca juga: Jelang PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Melek Teknologi dan Pahami Persyaratan

V. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli

Rincian Dokumen :

1. Kartu keluarga
2. Rapor kelas VII semester 1 dan semester 2; rapor kelas VIII semester 1 dan 2; rapor kelas IX semester 1/ sederajat
3. Sertifikat akreditasi sekolah asal
4. Surat keterangan peringkat rerata nilai rapor peserta didik dari sekolah asal
5. Sertifikat prestasi akademik
6. Sertifikat prestasi non-akademik
7. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak keabsahan dokuman dari orangtua/wali CPDB bermaterai cukup
8. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang SusunanPengurus OSIS/MPK
9. Surat keputusan Kepala Sekolah tentang susunan pengurus ekstrakurikuler. (faf)

Berita Terkini