PPDB
Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah merilis jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023.
Tata cara dan jadwalnya sudah tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dengan Nomor e-0011 tahun 2022 tentang Alur Proses Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023.
Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.
Pertama, berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
Kedua, memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak berwenang.
Ketiga, tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2021.
Baca juga: Jelang PPDB, Orangtua Siswa Diimbau Melek Teknologi dan Pahami Persyaratan
Untuk jalur PPDB jenjang SD ada tiga, yakni jalur afirmasi, zonasi serta pindah tugas orangtua (PTO) dan anak guru.
Bagi jalur afirmasi, kuota yang disiapkan mencapai 25 persen dari daya tampung yang terbagi untuk dua kategori.
Jalur afirmasi prioritas pertama meliputi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dan anak penyandang disabilitas dengan kuota dua peserta didik per rombongan belajar (rombel).
Baca juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Berjanji Bakal Segera Menyempurnakan Sistem PPDB di Tahun 2022
Sedangkan afirmasi prioritas kedua meliputi CPDB yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), anak dari pekerja/penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Sementara untuk jalur zonasi kuota yang disiapkan mencapai 73 persen dari daya tampung.
Baca juga: Jelang PPDB, Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Siapkan Posko, Ini Tujuannya
Pada jalur ini, orangtua hanya dapat memilih sekolah sesuai daftar zonasekolah yang ditetapkan untuk PPDB tahap pertama.
Kemudian jalur PTO dan anak guru diberikan kuota sebanyak dua persen dari daya tampung.
Syaratnya, memiliki surat keterangan PTO dari instansi asal, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan dari tanggal 1 Juni 2021 sampai 28 Juni 2022.
Lalu memiliki surat keterangan penugasan dari Kepala Satuan Pendidikan bagi anak guru, dan memiliki surat keterangan domisili yang dikeluarkan kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari jalur PTO.
Baca juga: Sosialisasi PPDB 2022/2023, Walkot Jakut Ingatkan Pentingnya Transparan dan Akuntabel