PPDB

Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)

Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.

Wartakotalive.com/Anggie Lianda Putri
iLUSTRASU Suasana PPDB di SD Negeri Pegangsaan 01 Pagi Jakarta Pusat. 

Untuk jadwalnya, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 17 Mei 2022.

Berikut rinciannya :

I-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-5 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

I-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni

Baca juga: Sosialisasi PPDB 2022/2023, Walkot Jakut Ingatkan Pentingnya Transparan dan Akuntabel

II. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni 2022
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni

III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan Rumuskan PPDB 2022, Masih Tahap Koordinasi

IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27 Juni-28 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli

V. Tahap ketiga
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved