PPDB
Berikut Jadwal dan Syarat PPDB DKI 2022 Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Ada tiga syarat utama bagi calon peserta didik baru (CPDB) untuk jenjang SD.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Budi Sam Law Malau
Untuk jadwalnya, orangtua dapat mengajukan akun terlebih dahulu ke website https://ppdb.jakarta.go.id mulai 17 Mei 2022.
Berikut rinciannya :
I-A. Jalur afirmasi prioritas pertama bagi anak asuh panti, anak tenaga kesehatan korban Covid-19 dan anak penyandang disabilitas:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 13-5 Juni
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
I-B. Jalur afirmasi prioritas kedua bagi anak yang terdaftar dalam DTKS, anak buruh penerima KJP dan anak pengemudi Transjakarta bus kecil:
1. Pendaftaran dan proses seleksi tanggal 20-22 Juni
2. Pengumuman 22 Juni
3. Lapor diri 23-24 Juni
Baca juga: Sosialisasi PPDB 2022/2023, Walkot Jakut Ingatkan Pentingnya Transparan dan Akuntabel
II. Jalur Zonasi
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-15 Juni 2022
2. Pengumuman 15 Juni
3. Lapor diri 16-17 Juni
III. Jalur PTO dan Anak Guru
1. Pendaftaran dan proses seleksi 13-29 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
Baca juga: Dinas Pendidikan Kota Bekasi Siapkan Rumuskan PPDB 2022, Masih Tahap Koordinasi
IV. Tahap kedua
1. Pendaftaran dan proses seleksi 27 Juni-28 Juni
2. Pengumuman 29 Juni
3. Lapor diri 30 Juni-1 Juli
V. Tahap ketiga
1. Pendaftaran dan proses seleksi 4-6 Juli
2. Pengumuman 6 Juli
3. Lapor diri 7-8 Juli