3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Baca juga: H-6 Ribuan Pemudik Padati Stasiun Kereta Api Menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur
5. Penumpang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca juga: 314 Ribu Tiket Kereta Api Tujuan Jateng dan Jatim Ludes Diserbu Pemudik
Selain itu, Joni berpesan kepada penumpang untuk tidak membawa barang bawaan berlebih serta menggunakan barang berharga yang terlalu mencolok.
"PT KAI mengapresiasi kepada seluruh pelanggan yang telah menggunakan jasa KAI dalam angkutan Lebaran ini. Serta telah mematuhi aturan yang ditetapkan supaya dapat bersama-sama menikmati perjalanan kereta api yang aman, sehat, dan nyaman,” tutup Joni. (m36)
Baca tanpa iklan