Mudik Lebaran

Macet, Sejumlah Penumpang Ketinggalan Kereta Api, PT KAI Imbau Perhitungkan Waktu dengan Cermat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus, di Stasiun KA Pasar Senen, Sabtu (7/5/2022)

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengimbau para calon penumpang untuk memperhitungkan waktu secara cermat saat menuju ke stasiun kereta api (KA) agar tidak ketinggalan kereta.

Hal itu dikatakan VP Public Relations PT KAI Joni Martinus di Stasiun Pasar Senen, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (7/5/2022).

"Kami sering menemukan beberapa penumpang yang ketinggalan kereta ketika tiba di stasiun, alasannya karena terjebak macet," ujar Joni.

Karenanya Joni mengimbau calon penumpang mengalokasikan waktu dengan cermat.

Terutama kata dia mengantisipasi ketika terjadi kemacetan saat dalam perjalanan menuju stasiun kereta api.

"Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dari dan menuju stasiun, menghindari risiko tertinggal kereta api, dan menghindari antrean saat boarding," ujar Joni.

Baca juga: Imbauan Menhub pada Pemudik: Jangan Pulang Hari Ini dan Besok, Kalau Bisa Ditunda Senin Atau Selasa

Joni mengatakan, hal tersebut harus diperhatikan para penumpang karena ada pemeriksaan syarat perjalanan.

Sehingga para penumpang ada waktu yang cukup bagi yang harus melakukan skrining antigen di stasiun, serta memudahkan petugas untuk mengurai kepadatan di stasiun sesuai protokol kesehatan.

Baca juga: Yang Ingin Mudik Usai Lebaran, Tiket Kereta untuk Keberangkatan Tanggal 3-7 Mei 2022 Tersedia Banyak

Joni mengatakan pihaknya tidak bertanggung jawab ketika penumpang tertinggal kereta api.

Penumpang akan diarahkan untuk membeli tiket yang baru, karena PT KAI tidak menyediakan asuransi pergantian tiket ketika penumpang tertinggal kereta.

Selain itu, Joni juga mengimbau penumpang untuk melengkapi persyaratan sebelum melakukan perjalanan kereta api.

Baca juga: Mudik Bawa si Kecil dengan Pesawat dan Kereta Api, Tika Pastikan Kebutuhannya Terpenuhi

Joni menginformasikan, aturan naik kereta api pada angkutan Lebaran ini masih menyesuaikan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 dan 49 Tahun 2022. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan moda transportasi kereta api:

1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

Baca juga: Tiket Kereta Jarak Jauh Kembali Tersedia untuk Keberangkatan 2-3 Mei 2022

2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman
12

Berita Terkini