WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland (AW)-101 tahun 2016-2017, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak penggugat adalah Jhon Irfan Kenway.
"Klasifikasi perkara, sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Tiga Jenderal Purnawirawan TNI
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Jhon juga meminta agar KPK mencabut surat pemblokiran aset yang sudah dilakukan.
Salah satu aset merupakan milik ibu kandung Jhon.
Baca juga: Tak Ajukan Penangguhan Penahanan dan Praperadilan, Edy Mulyadi Ingin Beberkan Fakta di Persidangan
Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar.
Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.
"Untuk dan tetap dikuasai oleh pemegang kas TNI Angkatan Udara," tulis gugatan itu.
Baca juga: DAFTAR 41 Kabupaten/Kota di Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 14 Februari 2022
Sebelumnya, KPK menyatakan Pusat Polisi Militer (Puspom) Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) menghentikan penyidikan terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland AW-101 tahun 2016-2017.
Lima tersangka perwira yang dimaksud ialah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy.
Baca juga: Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar
Fachry adalah mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.
Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau; Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU).
"Yang terakhir tadi masalah helikopter AW-101, koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan pihak dari TNI, sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK Irjen Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Epidemiolog Minta Pemerintah Terus Fokus pada Dua Hal Ini dalam Perangi Covid-19
Kendati demikian, Setyo mengatakan, penyidikan terhadap tersangka Irfan Kurnia Saleh selaku Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, masih terus berproses.