Virus Corona
Selama 10 Hari Karantina di Hotel, Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Boleh Keluar Kamar
Pelaku perjalanan dari luar negeri dengan tujuan melancong atau urusan pribadi, harus melakukan karantina selama 10 hari.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Vivi Herlambang, Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia mengatakan, karantina di hotel memiliki aturan jelas.
Pelaku perjalanan dari luar negeri dengan tujuan melancong atau urusan pribadi, harus melakukan karantina selama 10 hari.
Pemerintah telah bekerja sama dengan pihak hotel untuk menyediakan karantina.
Baca juga: BREAKING NEWS: Raih 337 Suara, Yahya Cholil Staquf Jadi Ketua Umum PBNU 2021-2026
"Kami sudah ada aturan jelas."
"Sebelumnya dia harus punya QR Code yang akan menentukan di mana hotelnya."
"Setelah itu akan ada yang menjemput di bandara," ungkapnya dalam diskusi virtual media KCPEN, dikutip Tribunnews, Kamis (24/12/2021).
Baca juga: DAFTAR Lengkap Ketua Umum PBNU Sejak 1926, Yahya Cholil Staquf Jadi yang ke-11
Setibanya di hotel, semua akan dicek sesuai prosedur, setelah itu paspor dibawa oleh petugas.
Tujuannya untuk memastikan tamu tidak pergi dari tempat karantina, dan juga karena urusan administrasi.
"Aturannya ketat banget, di hotel tidak boleh keluar, harus ada di kamar saja."
Baca juga: Menteri Agama: Selamat Natal 2021, Mari Terus Bergerak Memperkuat Persaudaraan
"Tidak boleh satu kamar kecuali suami istri, atau anak."
"Ibu dan anak, bapak dan anak jelas dibuktikan dengan dokumen resmi," terang Vivi.
Selain itu, ada aturan tidak boleh memesan makanan dari luar, dan hotel sudah menyiapkan.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU, Gus Yahya: Ini Keberhasilan Said Aqil Siraj, Beliau Harus Dipuji
Namun, peserta karantina boleh memesan di luar jam makan melalui room service.
"Biasanya untuk room service untuk peserta karantina, ada diskon 20-30 persen karena kebutuhan tidak biasa."
Dalam Seminggu Tiga Kasus Kematian Akibat Covid-19 di DKI Jakarta, Semuanya Punya Komorbid Berat |
![]() |
---|
Dinkes DKI Tetap Pantau Covid-19, Ada Potensi Kenaikan Kasus dan Kematian karena Cuaca |
![]() |
---|
Kasus Omicron Orthrus di Jakarta Bertambah 34 Pasien, 10 Diantaranya Belum Dapat Vaksin |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 23 Februari 2023: 3 Pasien Wafat, 265 Orang Sembuh, 215 Positif |
![]() |
---|
UPDATE Covid-19 di Indonesia 22 Februari 2023: 2 Pasien Meninggal, 195 Sembuh, 212 Orang Positif |
![]() |
---|