Pemilu 2024

PAN Nilai Masa Kampanye 120 Hari Sudah Cukup untuk Menyapa Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai waktu 120 hari masa kampanye Pemilu 2024, sudah cukup.

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai waktu 120 hari masa kampanye Pemilu 2024, sudah cukup.

Pada pengalaman pemilu sebelumnya, Yandri menyebut masa kampanye empat bulan akan diisi berbagai bentuk kampanye.

Misalnya, kata Ketua Komisi VIII DPR ini, bisa diisi dengan dialogis, tatap muka terbatas, kampanye akbar, serta kegiatan lainnya.

Baca juga: Penambahan Kasus Covid-19 Indonesia Paling Rendah Dibanding Lima Negara di Asia Ini

"Jadi empat bulan sudah cukup untuk, baik buat para caleg (calon legislatif) menyapa rakyat," kata Yandri saat dihubungi Tribunnews, Senin (31/1/2022).

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempertimbangkan usulan sejumlah anggota Komisi II DPR agar masa kampanye Pemilu 2024 diperpendek.

"Terkait dengan usulan untuk memperpendek masa kampanye Pemilu 2024, sebagaimana usulan beberapa anggota Komisi II DPR RI dalam RDP yang lalu."

Baca juga: Legislator PPP: Calon Kepala Otorita IKN Tidak Harus Pak Ahok, Banyak Figur Lain

"KPU tentu akan mempertimbangkan dengan saksama," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Pramono menjelaskan, berdasarkan regulasi, masa kampanye tidak diatur harus dilakukan berapa lama.

Namun, tahapan tersebut sudah harus dimulai tiga hari sejak penetapan calon, dan berakhir tiga hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca juga: Dua Prajurit TNI Gugur Diserang KSTP Papua di Distrik Gome Kabupaten Puncak

Tapi, kata Pramono, yang perlu jadi pertimbangan adalah masa kampanye pemilu juga berkaitan dengan dua tahapan lain.

Yakni, sengketa tata usaha negara (TUN), serta proses lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu.

Masa 120 hari kampanye yang tertuang dalam draf Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu dinilai sudah cukup padat.

Baca juga: KRONOLOGI Paskhas Berubah Nama Jadi Kopasgat, Disarankan oleh KSAU

"Rancangan 120 hari dalam draf PKPU Tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu," terang Pramono.

Terlebih, dari simulasi yang dilakukan KPU, waktu yang dibutuhkan untuk sengketa dan logistik minimal 164 hari.

Sengketa membutuhkan 38 hari, dan logistik butuh 126 hari.

Baca juga: Gatot Nurmantyo: Presidential Threshold 20 Persen Kudeta Terselubung Terhadap Negara Demokrasi

Dengan kata lain, jika ada peserta pemilu atau caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan PTUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).

Halaman
12

Berita Terkini