WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menilai tepat langkah Polri menahan bekas kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean, usai menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
“Karena banyak kasus lain juga dikenakan penahanan, kan ada asas equality before the law."
"Sepanjang syarat objektif dan subjektif terpenuhi, ya silakan saja,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: Alasan Kesehatan, Ferdinand Hutahaean Sempat Menolak Diperiksa Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, politisi Partai Gerindra itu menyarankan konsep keadilan restoratif dikedepankan, dalam menyelesaikan kasus hukum yang menyeret Ferdinand.
"Keadilan restoratif itu penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, hingga pemangku kepentingan," tuturnya.
Konsep tersebut adalah usaha mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali dalam menyikapi sebuah kasus hukum.
Baca juga: Budi Gunadi Sadikin: Kita akan Menghadapi Gelombang Baru Akibat Varian Omicron, Tidak Usah Panik
Habiburokhman mengatakan, keadilan restoratif membuat hukum tidak diabaikan, tetapi ditegakkan secara penuh kebijaksanaan dan berkeadilan.
“Bukan hanya kasus Pak Ferdinand, semua kasus saya pikir pendekatannya harus restorative justice, kan sudah ada surat edaran juga di Polri."
"Restorative justice itu didialogikkan dulu, apa masalahnya."
Baca juga: Gara-gara Cuitan, Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara Menanti Ferdinand Hutahaean
"Nah, penegakam hukum itu langkah terakhir pemenjaraan dan penahanan itu,” paparnya.
Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA), usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Baca juga: Operasi Damai Cartenz Gantikan Nemangkawi, Pendekatan Kesejahteraan Masyarakat Papua Dikedepankan
"Penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikkan status Saudara FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022).
Ia menjelaskan, penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.
Baca juga: Sekjen PDIP: Kami Diingatkan Tidak Grusa-grusu Soal Capres