Tak hanya itu, formula sebelumnya memang sudah dikatakan Anies tidak cocok jika digunakan di Ibu Kota.
Baca juga: Polda Banten Ungkap Identitas Buruh yang Nekad Menduduki Kursi Gubernur Banten
Pasalnya kenaikan UMP biasanya merujuk juga dengan inflasi yang ada, atau dengan kata lain kenaikan harus lebih besar dari inflasi di kita tersebut.
Terlebih, kata Anies, sebelum pandemi kenaikan UMP sudah mencapai 8,6 persen.
"Maka itu kami merasa formula yang diberikan kepada kami di provinsi indonesia khususnya di Jakarta tidak memberikan rasa keadilan. Saya rasa pengusaha bisa merasakan kok bahwa nilai pertambahannya berdasarkan formula sangat kecil," tutupnya.